Bawaslu Diminta Usut Tuntas Dana Kampanye di Luar Rekening

Jakarta – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil meminta Bawaslu segera mengusut tuntas dana kampenye pilkada 2018 sebesar Rp14 miliar yang tidak tercatat di rekening pasangan calon.

Bawaslu, kata Fadli, bisa menggandeng KPK, PPATK dan Polri dalam mengusut dana-dana tersebut.

“Bawaslu kan sudah menandatangani MoU dengan KPK, PPATK dan Polri, maka Bawaslu perlu kerja sama dengan lembaga-lembaga ini untuk menelusuri dana-dana kampanye yang tidak tercatat tersebut,” ujar Fadli di Jakarta, Selasa (20/3).

Fadli menilai temuan dana di luar rekening sangat penting dan menarik. Hal tersebut, kata dia, sebenarnya menunjukkan ketidakjujuran paslon dalam membuat laporan dana kampanye.

“Semua dana kampanye, penerimaan dan pemasukan kan wajib dilaporkan dan catat dalam rekening. Ketika tidak dicatat berarti ada dugaan ketidakjujuran paslon dan ini bisa dikenakan sanksi yang tegas, bisa pidana,” tandas dia.

Karena itu, menurut dia, Bawaslu bersama KPK, PPATK dan Polri perlu melacak dana-dana tersebut, siapa paslonnya, di daerah mana saja dan sumber serta penggunaan dana-dana tersebut. “Jangan-jangan dana di luar rekening tersebut berasal dari sumber-sumber ilegal. Ini tentu akan merusak demokrasi ke depannya,” kata dia.

Senada dengan itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta Bawaslu segera mengumumkan ke publik paslon-paslon yang tidak mencatat dana kampanye di rekening khusus dana kampanye.

Setelah itu, kata Donal, paslon-paslon tersebut perlu ditindak secara hukum. “Persoalan dana kampanye ini sering menjadi masalah selama ini karena lemahnya penegakan hukum. Karena itu, ini momentum bagi Bawaslu untuk melakukan tindakan hukum bagi paslon yang tidak jujur melaporkan dana-dana kampanye,” tegas dia.

Dalam konteks ini, menurut Donal, Bawaslu bisa menggandeng KPK dan PPATK untuk mengusut dana-dana kampanye yang tidak tercatat khusus paslon petahana. Pasalnya, bisa jadi ada aliran uang negara dalam dana kampanye yang tidak tercatat tersebut.

“Jadi, ini memang penting ditegaskan dari awal agar mencegah hal-hal tidak diinginkan kemudian, seperti terjadinya korupsi kepala daerah jika terpilih,” pungkas dia.

Sementara, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja yang dihubungi secara terpisah mengakui bahwa pihaknya belum mengambil tindakan hukum terhadap paslon yang tidak mencatat dana kampanye. Bawaslu, kata Bagja hanya mengimbau kepada para paslon untuk segera memasukan dana-dana kampanye yang tidak tercatat dalam rekening khusus dana kampanye.

“Setelah kita merilis hasil temuan kemarin, kita sudah minta paslon-paslon segera mencatat semua dana di luar rekening dana kampanye. Nanti, tinggal diaudit di bagian akhir pelaporan dana kampanye,” kata Bagja.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu telah merilis hasil temuannya pada 12 Maret 2018 lalu terkait dana kampanye sebesar Rp 14 miliar yang tidak dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye. Hal ini tergambar dari analisis Laporan Dana Awal Kampanye (LADK).

Untuk pemilihan Bupati dan Walikota, terdapat 177 pasangan calon yang diduga memiliki dana kampanye yang tidak sinkron dalam laporan LADK. Total dana kampanye dari 177 paslon itu sebesar Rp34.401.328.511 dan yang diduga di luar rekening khusus dana kampanye sebesar Rp10.805.174.636.

(bs/rol)

Close Ads X
Close Ads X