Bawaslu dan Ormas Islam Serukan Pilkada Bersih

Jakarta | Jurnal Asia
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah ormas Islam menyerukan gerakan pilkada bersih. Gerakan ini untuk menjaga kesucian ramadan.
“Memasuki Ramadhan kami organisasi Islam ingin menjaga kesucian ramadan dari kampanye di tempat ibadah dan politik uang. Kami membuat gerakan pilkada bersih,” kata perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bunyan Saptomo di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).
Organisasi yang mendeklarasikan gerakan pilkada bersih di antaranya Muslimat Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, Persatuan Islam, Lembaga Hikmah Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional dan Aisyiyah.
Menurut Bunyan, Bawaslu dan KPU sudah menetapkan aturan mengenai kampanye pilkada. Saat kampanye dilarang memberikan/menjanjikan uang, menghina SARA hingga menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
Namun aturan tersebut, sambung Bunyan, tidak menjamin kampanye terbebas dari pelanggaran. Karena itu, Bawaslu dan ormas mengimbau agar pihak terkait mematuhi peraturan tersebut.
Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, tokoh agama menjadi bagian penting di dalam masyarakat.
“Dengan harapan melibatkan banyak tokoh agama cara penyampaian bisa lebih baik, lebih diterima. Kami sangat yakin tokoh agama masih jadi orang penting yang di dengarkan. Harapan kami menjadi informasi yang sangat didengarkan,” kata Afif.
Berikut imbauan bagi parpol, pasangan calon, tim kampanye dan relawan terkait kampanye bulan ramadhan:
1. Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan setiap orang untuk menjaga kesucian bulan ramadhan dengan menaati aturan kampanye dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang oleh ketentuan Undang-undang dalam pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
2. Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan semua pihak menggunakan momentum Ramadhan untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye Pilkada dan Pemilu sesuatu dengan peraturan perundang-undangan.
3. Mengimbau partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat infak dan sedekah sebagai sarana kampanye.
4. Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan politik dan setiap orang agar menjaga kesucian tempat ibadah dengan tidak memanfaatkannya sebagai sarana kampanye politik praktis, membagikan bahan dan atau pemasangan alat peraga kampanye. (dtc/rol)

Close Ads X
Close Ads X