Jakarta – Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap angkutan umum legal bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengungkapkan sampai saat ini pemerintah tak kunjung menindak angkutan umum tidak resmi yang melayani rute antarkota antarprovinsi.
“Belum ada sama sekali [tindakan dari pemerintah]. Di mana keberpihakan pemerintah terhadap angkutan umum yang legal,” kata Kurnia, Jakarta, Minggu malam (15/1).
Terkait dengan angkutan ilegal antarkota antarprovinsi, dia pernah mengatakan angkutan umum tersebut telah merugikan para pelaku usaha otobus AKAP resmi. Oleh karena itu, dia menginginkan pemerintah menindak angkutan ilegal tersebut.
Sebelumnya, dalam survei yang pernah dilakukannya di rute Kuningan – Jakarta, dia menunjukkan jumlah kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan di rute tersebut mencapai 177 unit dengan 193 pemberangkatan.
(ant)