Jakarta – Para pejabat yang menerima hadiah dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al-Saud dan rombongannya saat berkunjung ke Indonesia beberapa waktu lalu terancam pidana. Ancaman pidana itu akan diterapkan jika para pejabat tidak melaporkan maksimal 30 hari sejak menerima hadiah tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menyatakan, pemberian hadiah atau cinderamata dari tamu negara kepada pejabat merupakan hal yang lumrah untuk menjaga hubungan baik kedua negara. Namun, Indonesia memiliki aturan yang melarang setiap penyelenggara negara menerima hadiah berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Meskipun pemberian hadiah ini tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi kewenangan pejabat. Untuk itu, setiap gratifikasi yang diterima pejabat harus dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari sejak menerima hadiah tersebut.
“Dari sisi penerima tidak dilaporkan selama 30 hari kerja, dianggap suap,” kata Giri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3).
Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Pasal 12 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12C UU nomor 20 tahun 2001 menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima pada KPK.
Jika tidak melaporkan sesuai ketentuan tersebut, penerimaan gratifikasi dapat dianggap sebagai suap. Dalam aturan itu disebutkan pejabat yang tidak melaporkan hadiah yang diterimanya kepada KPK terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Di atas 30 hari kerja kena pidana minimal 4 tahun (penjara). Gratifikasi tidah harus untuk mempengaruhi keputusan, kalau mempengaruhi itu suap,” tegasnya.
Dengan ketentuan ini, Giri mengimbau setiap penerima hadiah dari Raja Salman maupun rombongannya untuk melaporkan kepada KPK. Dikatakan, sanksi pidana tidak berlaku bagi pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dalam rentang 30 hari kerja.
“Apabila ada hadiah sejenis yang belum dilaporkan kami menunggu sampai 30 hari kerja sejak diterimanya hadiah tersebut,” katanya.
“Kami mengapresiasi para pelapor karena hanya dengan integritas dan kejujuran lah mereka laporkan gratifikasi,” ungkapnya. (ant)