Bahas Temuan BPK DPR Panggil KPU

Jakarta | Jurnal Asia
Komisi II DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum pada Senin (22/6) untuk membahas laporan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan penyimpangan APBN 2014 dalam penyelenggaraan Pemilu senilai Rp334 miliar.

“RDP pada pagi hari me­mbahas tentang laporan BPK terkait penyimpangan APBN tahun 2014 sebesar Rp334 miliar, sedangkan Raker pada sore harinya terkait pagu Indikatif RAPBN tahun 2016,” katanya di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan RDP be­rkenaan dengan laporan BPK terhadap KPU, memang me­rupakan hasil rapat internal Komisi II pada tanggal 10 Juni. Hasil rapat tersebut menurut dia merekomendasikan seluruh mitra komisi yang terindikasi melakukan penyimpangan APBN tahun 2014 berdasarkan laporan temuan BPK maka akan ditindaklanjuti dengan pendalaman oleh Komisi II. “Hal ini sebagai bentuk pel­aksanaan fungsi pengawasan DPR, terutama terhadap KPU,” ujarnya.

Politisi PKB itu menjelaskan pada awalnya memang ada anggota Komisi II mendorong untuk khusus KPU saja. Namun menurut dia, para anggota komisi lain menginginkan audit dilakukan jangan hanya KPU saja tetapi juga semua mitra kerja Komisi II. “Langkah itu agar tidak ada tendensi Komisi II balas dendam kepada KPU, dan itulah yang menjadi keputusan rapat internal komisi,” katanya.

Dia menegaskan RDP dengan KPU terkait hasil audit BPK ini tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu agenda KPU untuk menyukseskan Pilkada serentak Desember 2015. Menurut dia RDP itu adalah hal biasa dijalankan sebagai fungsi pengawasan DPR yang diatur oleh UUD 1945 yang menyatakan hasil audit BPK harus dilaporkan kepada DPR dan DPD, selanjutnya bisa di­tindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum.

“Selain bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum, hasil audit ini juga bisa menjadi bahan evaluasi apakah KPU periode ini punya kemampuan melaksanakan amanah negara atau tidak,” katanya.

Amanah negara itu me­nu­rut Lukman yaitu ama­nah menjalankan fungsi dan ke­wenangan sesuai UU Pemilihan Umum, dan UU Pilkada, serta kewenangan menjalankan ke­uangan negara secara trans­paran dan akuntabel.

Sementara itu dia men­jelaskan Raker dengan KPU membahas pagu Indikatif RAPBN 2016 dengan KPU adalah Raker Kementerian/Lembaga terakhir mitra Komisi II. Kementerian/Lembaga yang lain menurut dia, sudah se­lesai tanggal 12 Juni 2015, sesuai dengan jadwal siklus pembahasan APBN 2016 yang dikeluarkan Banggar DPR RI. “Jadi dengan KPU ini memang agak terlambat dari jadwal,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan me­ngatakan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu Pada Komisi Pemilihan Umum tahun 2013 dan 2014 oleh Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan kerugian negara sebesar Rp334 miliar.

“Total keseluruan temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan sebesar Rp334.127.902.611,93,” kata Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (18/6).
Hal itu dikatakan Taufik usai pertemuan konsultasi antara Pimpinan DPR RI dengan pim­pinan BPK RI yaitu Agung Firman Sampurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/6). Taufik mengatakan temuan BPK senilai Rp334 miliar itu terdiri dari tujuh jenis temuan ketidakpatuhan. (ant)

Close Ads X
Close Ads X