Asal Lempar Barang Penumpang Pesawat Dipecat | Rekam dan Laporkan Petugas Ground Handling

Jakarta – Mungkin anda sudah lazim saat berada di bandara, menyaksikan petugas bagasi melakukan pelemparan saat memasukkan barang-barang ataupun koper ke dalam pesawat. Ternyata hal tersebut sangat tidak dibenarkan, lantaran berpotensi membuat rusak/berantakan benda-benda yang sudah dikemas rapi. Rekam dan langsung lapor bila melihat hal tersebut, karena pelaku akan segera dipecat.

Seperti halnya kemarin, Minggu (19/3), beredar video petugas ground handling pesawat melempar-lempar bagasi. Sriwijaya Air mengakui itu petugas ground handling-nya dan sudah ditindak tegas.

Video itu beredar viral kemarin malam. Setelah ditelusuri, video itu diunggah pengguna Facebook ber­nama Wita Astari di wall-nya. Da­lam statusnya, Wita gemas de­ngan perlakuan petugas ground handling itu.

Video itu sampai juga ke Ko­misioner Ombudsman RI Alvin Lie. Alvin lantas mengkonfirmasikannya ke Wita. Menurut Alvin, Wita saat itu naik pesawat Sriwijaya Air pada Rabu (15/3) lalu pukul 06.20 WIB dengan rute Cengkareng-Tanjung Pandan. Kejadian itu didapati Wita saat pesawat Sriwijaya Air masih parkir di apron Terminal 2 F.

“Bu Wita sudah menjelaskan ke­pada saya kejadiannya kapan, di mana. Sudah saya teruskan pada AP II, karena kejadiannya di Soe­karno-Hatta, sudah sampaikan ke­pada manajemen Sriwijaya Air, juga kepada Ke­menhub untuk ada perbaikan, ter­utama sistem pe­ngawasan pro­ses-proses itu,” tutur Alvin saat dikonfirmasi detikcom hari ini.

Alvin menambahkan, dirinya juga sudah mendapatkan feedback dari Sriwijaya Air bahwa maskapai itu menindak tegas petugas yang melanggar prosedur penanganan ground handling itu.

Sedangkan Corporate Secretary Sriwijaya Air Agus Sujono mem­benarkan bahwa yang ada dalam video itu adalah petugas ground handling dari Sriwijaya Air.

“Betul, tindakan kami sudah lakukan internal. Melalui proses secara internal bahwa yang ber­sangkutan benar-benar melakukan apa yang tidak kita inginkan dan dia tidak indahkan SOP yang kami miliki kami kenakan sanksi,” tutur Agus saat dikonfirmasi, Minggu (19/3).

Agus mengatakan petugas ground handling itu dikenai sanksi dirumahkan alias diputus hubungan kerja.

(Bersambung ke halaman 11)

“Tidak dilempar seperti itu, karena banyak risiko yang terjadi. Perlakukan ground handling itu handle with care, kenapa dilakukan seperti itu? Kami konfrontasi kepada yang bersangkutan, dan ternyata benar, makanya kami berikan sanksi, di PHK,” tegas dia.

“Yang jelas kami sayangkan tindakan itu kami mohon maaf atas kejadian tidak menyenangkan ini kami akan awasi lebih ketat lagi. Rutin kami akan briefing, ini sudah, juga kami akan perketat pengawasan di lapangan,” tandas Agus.

Sementara Kabag Humas Ditjen Perhubungan Udara Agoes Soebagio mengatakan penanganan ground handling yang dilempar-lempar demikian jelas tidak benar dan tidak sesuai prosedur.

“Perlakuan seperti itu tidak boleh! Bukan seperti itu prosedurnya. Tentu menurunkan dan angkat barang harus hati-hati karena itu barang-barang penumpang,” tegas dia.

“Menurunkan barang serampangan membahayakan barang-barang penumpang itu sendiri. Masyarakat menunjukkan data-data, bukti-bukti pelayanan yang kurang bagus. Kami Ditjen Udara menindaklanjuti, mengecek di lapangan. Masukan dari mastarakat hal yang baik untuk maskapai penerbangan,” imbuh dia.

Agoes menambahkan bila warga pengguna jasa pesawat mendapati hal seperti itu lagi, silakan dilaporkan ke contact center Kemenhub 151, atau melalui media sosial yakni twitter dan instagram di @Kemenhub151.

“Saya menyarankan penumpang, hal tersebut laporkan saja ke 151 Kemenhub. Kami dari pemerintah inspektur udara akan segera cek ke lapangan dengan data-data yang ada dalam rangka unuk meningkatkan kinerja pelayanan. Terima kasih atas masukan penumpang terhadap hal-hal tidak baik yang ditemukan di lapangan,” tutur Agoes. (dtc/kcm)

Close Ads X
Close Ads X