Antasari Jangan Salahkan SBY

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (tengah) bersama Adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin (kiri) menunjukkan surat tanda bukti laporan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Selasa (14/2). Kedatangan Antasari untuk melaporkan kasus dugaan SMS palsu, yang membuatnya terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17.

Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik Antasari Azhar yang membongkar kembali kasus hukumnya dan menuding mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengkriminalisasi dirinya.

Fahri menjelaskan bahwa Antasari sudah mengalami proses hukum dan peradilan panjang atas kasusnya. Bahkan sampai tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

“Kasasi ditolak, PK ditolak artinya pengadilan demi pengadilan mengukuhkan kesalahan Antasari. MA dua kali, semua ditolak. Jangan salahkan Pak SBY,” kata Fahri, Kamis (16/2).

Kata Fahri, apabila percaya dengan sistem hukum dan hamba hukum, maka semua prosesnya haruslah dipercayai.

Ditegaskannya, terkait materi hukum, maka yang bertanggung jawab adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Yang pasti, ketika proses hukum berjalan terus sampai tingkat di MA, itu artinya ada penegasan kembali soal kesalahan yang ditemukan.

“Kalau menyalahkan SBY, kan artinya bilang tidak ada independensi di Kepolisian dan KPK. Ini Mabes Polri yang harusnya menjawab, bukan Pak SBY yang jawab,” kata Fahri.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, laporan kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono mengenai Antasari Azhar maupun sebaliknya yang diterima kepolisian masih dalam proses penyelidikan.

Ia mengatakan, kepolisian saat ini masih mendalami fakta yang ada dari laporan yang masuk tersebut. Sebab, hal itu berkaitan dengan peristiwa hukum yang sudah inkrah. Tak hanya itu saja, Antasari pun sudah sempat mengajukan PK dan telah mendapatkan grasi.

Kasus tersebut sudah tuntas. Namun, mengenai masalah yang kemudian dilaporkan oleh Antasari, masih didalami.

Polisi akan cermat, seksama dan objektif dalam mengusut laporan ini terkait ada unsur pidana atau tidak. “Masih dalam penyelidikan. Kita lihat ada unsur pidana atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 14 Februari 2017, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menjadi terpidana kasus pembunuhan di masa pemerintahan SBY melakukan konferensi pers yang meminta SBY untuk jujur akan campur tangannya dalam kasus tersebut.

Antasari kemudian melaporkan dugaan keterlibatan SBY yang mengkriminalisasi dirinya kepada Bareskrim Polri.

Menanggapi tindakan tersebut, SBY juga balik melaporkan Antasari Azhar pada Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. (ant)

Close Ads X
Close Ads X