Anak Pengungsi Gempa Palu Diperkosa

Anak pengungsi korban gempa dan pencairan tanah (likuifaksi) beraktivitas di tenda bermain di lokasi pengungsian di Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/10/2018). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

Pelaku Masih Usia Remaja

Makassar | Jurnal Asia

Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak pengungsi gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah di Makassar. Korban S (7) mendapat perlakukan tidak wajar oleh pelaku yang berinisial MI (14) di Kompleks Bumi Permata Sudiang, Selasa (16/10) Pukul 14.00 WITA.

“Pelaku sudah kami amankan dan hanya seorang diri,” kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (17/10).

Wirdhanto menerangkan korban merupakan murid salah satu sekolah dasar di Palu. Sang anak perempuan disebutkan berada di Makassar untuk mengungsi di rumah keluarganya. Sementara itu, kedua orang tuanya sudah kembali ke Palu.

“Saat kejadian ia dititipkan kepada kerabat yang juga pengungsi Palu,” tutur Wirdhanto.
Melalui hasil visum, ditemukan ada perobekan di alat vital korban. Pelaku yang ketika mengantar korban pulang berhasil diamankan warga juga mengakui perbuatannya. Kasus ini pun dilimpahkan ke Polrestabes Makassar dari Polsek Biringkanaya.

Orang tua korban disebut belum mengetahui pemerkosaan yang dialami anaknya. Wirdhanto mengatakan polisi masih berupaya mengontak mereka. Wirdhanto berkata polisi akan menangani kasus ini secara hati-hati karena baik pelaku maupun korban masih tergolong anak-anak.

Khusus untuk korban, Wirdhanto mengatakan kepolisian pun turut memulihkan psikologinya. Sebab, sebagai korban gempa yang masih memerlukan pemulihan akibat trauma, pemerkosaan yang dialami korban di Makassar juga akan memperburuk suasana.

“Olehnya itu kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Perlindungan Anak untuk memulihkan psikologi korban,” ujar Wirdharnto.

Sedangkan untuk pelaku, Wirdhanto menyatakan bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak. Maksimal hukumannya 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A. Palallo menyatakan korban telah didampingi dan sedang dipulihkan psikologinya agar tidak trauma berkepanjangan.

Jumlah pengungsi gempa Palu yang ada di Makassar memang banyak. Hanya saja belum ada data resmi dari pemerintah daerah berapa totalnya.

Jika merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per tanggal (7/10), sebanyak 8.110 jiwa yang mengungsi ke Makassar. Namun terkadang, ibu kota Sulawesi Selatan itu pun hanya jadi tempat transit sebelum ke tempat lainnya.

Selain itu, lokasi pengungsian yang tidak menentu kian menyulitkan pendataan. Banyak pengungsi yang memiliki kerabat sehingga tidak menempati lokasi yang telah disediakan. Hal ini juga dilakukan S. Tempat S mengungsi itu tidak termasuk lokasi resmi pengungsi dari Palu. (cnn/put)

Close Ads X
Close Ads X