Amanads Sepakat Alat Tangkap Nelayan Harus Ramah Lingkungan

Ulak – Ratusan nelayan yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Nelayan Danau Singkarak (AMANADS) menggelar pertemuan dengan seluruh nelayan di Salingka Danau Singkarak, baru-baru ini.

Mereka berasal dari 6 nagari di Kabupaten Solok dan nelayan dari 6 nagari di Kabupaten Tanah Datar. Dalam kesempatan itu dilaksanakan Pengkuhan Pengurus AMANADS dan sekaligus kesepakatan nelayan atas nelayan tangkap ramah lingkungan.

Adapun nagari yang ada di Selingka Danau Singkarak terdiri dari Nagari Kacang, Tikalak, Singkarak, Saning Bakar, Muaro Pingai, Paninggahan, Malalo Tigo Jurai, Batu Taba, Ombilin Batu Limbak, Sumani dan Sumpur.

Ketua umum AMANADS Hendri Yendri menyampaikan, motivasi AMANADS yang baru berdiri tahun 2017 didasari dari keinginan agar nelayan tangkap ramah lingkungan. “Sekaligus bisa mengakodinir mempergunakan ranah kesepakatan untuk waring bagan ukuran ¾ inci yang mana sebelumnya waring yang dipergunakan rapat untuk mengantisipasi mempergunakan alangali (sejenis pukat) ukuran 3/4 inci. Hal ini untuk menjaga kepunahan ekosistim dalam danau,”katanya.

Dikatakan, asosiasi ini bergerak untuk mengatasi masalah sampah yang ada dalam Danau Singkarak, masyarakat yang mempergunakan repcor (racun) bom. “Dalam AMANADS ini anggo­ta adalah nelayan 100% dan de­ngan adanya AMANADS ini da­pat meningkatkan ekonomi nelayan sekaligus dapat menjalin sila­turahmi antara nelayan di Danau Singkarak,”tuturnya.

Hendri Yendri juga menyam­paikan, pihaknya keberatan dengan adanya Peraturan Gubernur Sumatra Barat No 81 tahun 2017 tentang peggunaan alat dan bahan penangapan ikan di Perairan Danau Singkarak yang mana dalam BAB II penggunaan alat dan bahan penangkapan ikan bagian kedua alat dan bahan yang dilarang paragraf 1 alat yang dilarang pasal 3 yakni pertama “setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan yang dapat merusak pelestarian sumber daya ikan di perairan Danau Singkarak”.

Kedua alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksudpada ayat 1 yaitu jaring angkat/bagan dan ketiga alat penangkapan ikan jaring angkat terdiri dari jaring angkat berperahu atau bagan berperahu atau jaring angkat tetap.

Dengan adanya” Pergub ini kami khusunsya nelayan bagan merasa keberatan dan kami merasa  anak tiri anak kandung pada nelayan yang mana dalam pergub tersebut yang disorot hanya bagan tertuju pada bagan saja bagian ke dua. Pada dasarnya kami nelayan sangat mendukung 100% keputusan gubernur yang merusak danau diantarranya bagan,karamba,alangali rapat,sampah,memancing makai racun, sentrum ,bahan peledak. Hendaknya semua ini juga ada aturannya dari Gubebur Sumbar,”paparnya.

Menurut Hendri, keramba  di Danau Singkarak saat ini cukup banyak dan diperkirakan keramba keramba yang ada bukan milik masyarakat atau nelayan setempat tapi milik investor dari luar daerah dan dampak dari keramba air berbau dari limbah seperti pelet. “Kalau diberi peluang keramba berkembang di Danau Singkarak berarti akan ada

Danau Maninjau kedua di Singkarak yang mana air danau sudah tercemar dan berbau,”jelasnya.(eli)

Close Ads X
Close Ads X