Ahmad Dani Resmi Jadi Tersangka

Kasus ‘Ujaran idiot’

Jakarta | Jurnal Asia

Polda Jawa Timur resmi menetapkan politisi Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dhani dianggap melanggar hukum terkait ujaran ‘Idiot’ dalam video yang di unggahnya di media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan status tersangka ini ditetapkan usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan, terhadap musisi Dewa 19 itu dan juga saksi-saksi lain.

“Kami sudah memanggil beberapa ahli bahasa, ahli pidana, kemudian memeriksa saksi-saksi juga, sehingga kami telah menetapkan yang bersangkutan AD (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, (18/10).

Kasus ini bermula ketika Dhani dilaporkan oleh elemen ormas gabungan yang mengatasnamakan diri Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim. Dhani dianggap telah melecehkan sejumlah massa yang menolak kehadiran dirinya di Surabaya saat deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu dengan terdapatnya kata ‘idiot’ dalam video itu. Dhani telah menjalani pemeriksaan polisi pada 2 Oktober 2018. Saat itu, Dhani dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Polda Jatim.

Barung mengatakan Polda Jatim nantinya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Dhani, tentunya dengan status hukum sebagai tersangka. Polisi juga belum berencana mengirimkan status cekal terhadap Dhani ke Imigrasi.

“Hari ini, Polda Jatim juga telah melayangkan pemanggilan berikutnya kepada Dhani, di jadwalkan pekan depan oleh penyidik,” kata dia.

Kasus ujaran idiot terjadi saat Dhani tertahan di dalam hotel dan tak bisa hadir dalam deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu, 26 Agustus 2018.

Dhani kemudian mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah Video Blog. Dalam video berdurasi 01.37 menit tersebut terselip seorang pria menyebut penolak aksi #2019GantiPresiden idiot.

Ahmad Dhani juga telah membantah telah menyebut ‘banser idiot’. Di video tersebut, Ahmad Dhani memang menyebut kata idiot. Namun, kata itu tak ditujukan ke Banser, melainkan ke para pendemo secara umum. Orang yang menyatakan ‘Banser Idiot’ adalah pria gondrong yang duduk di dekatnya.
Hukum Tidak Netral

Menilai proses hukum tak netral, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan penetapan musikus Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik tidak layak.
Menurutnya, kepolisian hanya bersikap tegas terhadap oposisi atau pihak yang kritis terhadap pemerintah.

“Kalau terkait dengan tokoh-tokoh yang dianggap kritis terhadap pemerintah atau oposisi itu cepat sekali dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan sebagainya. Jadi saya kira hukum jadi tidak netral,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/10).

Fadli menuturkan Dhani, yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ia menyebut Dhani tidak menyebut siapa yang dituding sebagai ‘idiot’. “Ini kalau di dalam forum internasional jadi bahan ketawaan itu.

Tidak ada, masa orang ngomong ‘idiot’ aja jadi tersangka. Apa urusannya?” cetus dia. Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR ini juga menilai kalimat idiot yang diucapkan Dhani bagian dari hak berekspresi dalam demokrasi.

Sehingga, ia menilai, status tersangka tersebut juga menciderai demokrasi. “Negara ini bebas kok berpendapat, tiak boleh dibatas-batasi,” ujar Fadli, yang juga menjabat Wakil Ketua DPR ini.

Sementara, kata Fadli, sejumlah laporan dari pihaknya di Kepolisian hingga kini tidak ada kejelasan. Misalnya, laporan dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran UU ITE.
“Saya kira ini harus dihentikan. Jangan sampai hal-hal seperti ini dipakai,” ujarnya.
(cnn/put)

Close Ads X
Close Ads X