Adik Ketua MPR Diduga Terima Fee Rp56 Miliar

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (kanan) bergegas masuk ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9). Zainudin Hasan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/18. *** Local Caption ***

Sejak 2016

Jakarta | Jurnal Asia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan. KPK menemukan indikasi penerimaan fee sebesar Rp56 miliar dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.

Adik kandung Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu merupakan tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. “Sampai saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp56 milyar dalam proyek-proyek tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (10/10).

Namun, Febri tak merinci proyek-proyek apa saja yang menghasilkan fee untuk Zainudin sejak 2016 sampai 2018. Zainudin menjabat sebagai bupati bersama wakilnya Nanang Ermanto mulai 2016 sampai 2021.

Menurut Febri, saat ini pihaknya juga tengah menelusuri aset-aset milik Zainudin. Penelusuran aset tersebut penting untuk kepentingan pengembalian aset saat perkara hukumnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” ujarnya.

Febri mengatakan penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 50 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Zainudin. Para saksi itu berasal dari unsur anggota DPRD Provinsi Lampung, pegawai negeri Pemkab Lampung Selatan, hingga pihak swasta dari PT 9 Naga Emas.

Penyuap Segera Sidang

Sementara itu, kata Febri, berkas penyidikan tersangka lainnya, pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan telah selesai alias P21 sejak 24 September 2018. Berkas perkara dan surat dakwaan Gilang pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung.

“Sidang perdana akan dilakukan pada hari Jumat, 12 Oktober 2019 di Pengadilan Tipikor di Lampung,” kata Febri. Dalam kasus ini, Zainudin bersama Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Terdapat empat proyek yang diatur Zainudin dan Agus untuk diberikan kepada 9 Naga.
Proyek-proyek tersebut di antaranya, ‘Box Culvert’ Way Sulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding

Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru. Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.

Zainudin dan Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama Gilang Ramadhan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Anjar Asmara. Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap.

Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar.
(vv/put)

Close Ads X
Close Ads X