Ada Uang WNI Rp150 Triliun di Swiss

Jakarta – Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang sudah berja­­lan ham­­pir 4 bulan masih terdapat sedikit kendala. Kali ini datang dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan uang di Swiss dan kesulitan membawa pulang dananya ke negara ini karena terganjal masalah status pencucian uang.

Pengamat Perpajakan seka­­­li­­gus Direktur Eksekutif Cen­­ter for Indonesia Taxation Ana­lysis (CITA), Yustinus Prasto­wo mengungkapkan, ada WNI yang ingin mengalihkan dana­nya (repatriasi) dari Swiss ke Indonesia sebesar Rp 150 triliun. Sayangnya, grup usaha ini takut Financial Action Task Force (FATF) mencurigai uang yang dipindahkan dari Swiss.

“Kenapa belum ada dana re­patriasi dari Swiss? Padahal banyak orang Indonesia simpan dana di Swiss, terutama pejabat Orde Baru,” ujar Yustinus di Malang, Minggu (16/10). Menurutnya, minim dana re­patriasi dari Swiss karena negara tersebut masih terganjal isu status negara rawan pencucian uang oleh FATF. FATF merupakan satgas yang dibentuk untuk memerangi atau memberantas tindak pencucian uang, uang yang berasal dari terorisme, perdagangan manusia, serta praktik kejahatan lainnya.

“Jadi karena kita belum selesai dengan FATF, jadi uang dari Swiss masih dianggap uang kejahatan. Ini belum diputus, padahal ke­marin oleh Sri Mulyani infonya sudah melobi FATF supaya ini bisa lolos,” terangnya.

Yustinus mencontohkan kisah nyata dari grup WNI yang diakui berniat merepatriasi dananya dari Swiss senilai Rp 150 triliun ke Indonesia. Namun mereka me­ngalami kesulitan, bahkan Bank Indonesia (BI) pun menolaknya.

“Ada informasi dari satu grup, mereka cerita sendiri ke saya mau repatriasi Rp 150 triliun dari Swiss, tapi kesulitan. BI pun tidak bisa menerima, sebab regulasi belum diubah. Padahal ini peluang dan akan sangat baik jika uang itu bisa masuk ke sini,” tegasnya.

Untuk diketahui, dana re­patriasi program pengampunan pajak yang berasal dari Swiss senilai Rp 677,1 miliar hingga periode September 2016. Tertinggi berasal dari Singapura dengan jumlah repatriasi Rp 6,27 triliun, sedangkan Australia mencapai Rp 124,72 miliar, Amerika Serikat Rp 86,24 miliar dan British Virgin Islands dengan repatriasi Rp32,66 miliar.

Sebelumnya, Menteri Ke­uang­­an (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Indonesia tidak masuk daftar hitam (black list) atau daftar abu-abu (greylist) Financial Action Task Force (FATF) sebagai negara rawan pencucian uang. Hal ini menyusul pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia dan telah dijelaskan kepada Sri Mulyani kepada pimpinan FATF. (l6)

Close Ads X
Close Ads X