Ada Ormas yang Ingin Ubah Pancasila dan UUD 1945

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) menyampaikan pendapatnya disaksikan Menkominfo Rudiantara (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10). Rapat itu membahas RUU Penetapan Perppu Ormas. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/17

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa ada sejumlah organisasi masyarakat yang secara terang-terangan ingin mengubah dasar negara dan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Menurut Tjahjo, ormas-ormas ini tidak takut lagi untuk menyampaikan upaya di depan publik.

“Dalam dinamika dan aktivitas Ormas, ada yang dengan jelas terang-terangan atau terbuka di depan umum melakukan tindakan atau perbuatan atau pernyataan yang sifatnya ingin mengganti landasan ideologi Pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang Dasar 1945,” ujar Tjahjo saat Raker bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat (16/10).

Tak hanya itu, kata Tjahjo, ada juga ormas, yang sudah membuat rancangan undang-undang (UU) atau konstitusi sendiri untuk membentuk negara. Rancangan UU, kata dia bahkan disampaikan ke publik secara terang-terangan.

“Dengan dasar inilah, pemerintah mengeluar Perppu Ormas karena UU Nomor 17 Tahun 2013 tidak mengatur perbuatan ormas tersebut sehingga keadaan inilah memaksa pemerintah harus mengatur dengan cepat agar tidak terjadi kekosongan hukum,” jelas dia.

Tjahjo menegaskan bahwa penerbitan Perppu Ormas sudah sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Perppu Ormas, kata dia diterbitkan karena ada kebutuhan mendesak, tiada hukum memadai sehingga terjadi kekosongan hukum dan kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara biasa.

Pemerintah, kata dia, menjamin kebebasan berpendapat, berhimpun dan berkumpul dari setiap warga negara. Pemerintah juga kata dia, tetap melakukan pembinaan terhadap Ormas agar keberadaan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

“Orang boleh berserikat, berhimpun, berormas tapi prinsip untuk menjaga kedaulatan ini harus menjadi bagian yang tak terpisahkan. Bukan hanya pemerintah tapi juga ormas,” pungkas dia. (bs)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X