Ada 1.371 Kasus Pelanggaran Dana Desa

Jakarta | Jurnal Asia

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa. Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Ansar Husen mengatakan kegiatan ini merupakan ide bagaimana menggagas sinergitas pengawasan antar aparat internal pemerintah pusat dan daerah untuk pengawasan dana desa dan Program Inovasi Desa (PID).

Dalam acara workshop yang digelar di Hotel The Rinra Makassar, Kamis (29/11) itu, Ansar mengungkapkan terkait pengawasan dana desa, dan PID, Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT masih mengalami kesulitan karena keterbatasan jumlah auditor yang ada sejumlah 36 orang untuk mengawasi 74.957 desa.

“Karena itu kita mengundang para inspektorat daerah itu sebenarnya untuk membangun sinergitas. Dan nanti inspektorat daerah yang lebih banyak melakukan pengawasan terhadap program inovasi desa ini karena kan ini lebih banyak di daerah daripada di pusat,” ujar Ansar dalam keterangan tertulis, Kamis (29/11).

Mengusung tema “Membangun Sinergitas Pengawasan Program Inovasi Desa dalam Mendukung Terwujudnya Kemandirian dan Kreativitas Masyarakat Desa” itu, Ansar menilai sinergitas sangat penting dilakukan.

Tahun 2016, lanjut Ansar, Satgas Dana Desa berhasil mengumpulkan dugaan 932 aduan kasus pelanggaran. Karena berhubungan dengan penyelenggaraan negara, 200 kasus diserhkan ke KPK dan 167 diserahkan ke kepolisian. Sedangkan sisanya hanya soal kesalahan administratif, dari total tersebut, yang masuk ke meja hijau 67 kasus. Sampai bulan April 2018, terdapat 1.371 pengaduan kasus pelanggaran dana desa.

“Masih ada 1.371 pengaduan, kami melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung dan KPK. Nah ini lah yang kami lakukan bersinergi ke seluruh kabupaten kota, ini kan dilakukan verifikasi. Kalau sudah penyimpangan, ini yang kita tindaklanjuti,” terangnya.

Berdasarkan data pengaduan terkait dana desa, pengaduan yang diterima melalui Satgas Dana Desa sejak tahun 2015 dengan akhir 2018 sebanyak 14.291 pengaduan. Sementara yang dapat diproses sebanyak 5.067 pengaduan, sedangkan sisanya tidak dapat di proses lebih lanjut karena tidak lengkap/jelas. Penindakan dilaksanakan baik melalui surat, mendatangi desa lokasi kajadian, maupun melalui telepon dan SMS.

“Kita perlu melakukan sinergitas agar terkait program dana desa dan PID bisa dipastikan berjalan baik dan tidak melakukan kriminalisasi perangkat desa. Khusus untuk PID, berharap kita bisa menyamakan persepsi agar program pembangunan dan pemberdayaan bisa terjadi peningaktan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ajaknya.

Adapun beberapa upaya pengawasan yang sudah dilakukan di antaranya, pembentukan Satgas Dana Desa, pembentukan tim Saber Pungli (kerja sama kepolisian, kejaksaan, ombudsman, dan KPK).

Selain itu ada juga unit penanganan pengaduan melalui sms center dan call center 1500040, dan media sosial, serta peningkatan peran pendamping desa dalam mengawasi penggunaan dana desa.
Terkait pengawalan atas pemanfaatan dana desa dan pelaksanaan PID, tahun 2018 ini Itjen Kemendes bekerja sama dengan Satuan tugas Dana Desa telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dana desa dan PID. Hal itu dilakukan di 50 lokasi/kabupaten dari rencana sebanyak 65 lokasi/kabupaten yang akan dikunjungi, sedangkan sisanya akan dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2018.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Itjen Kemendes PDTT, Fajar Tri Suprapto mengatakan bahwa tujuan Pengawasan PID untuk mengefektifkan pelaksanaan dari dana desa. Dari inspekrorat jenderal tugasnya di bidang pengawasan.

“Dari awal kita sudah ikut pengawasan dengan melakukan review terhadap dana yang sudah diajukan. Dalam pelaksanaan berkerja sama dengan satgas dana desa melakukan monitoring dan evaluasi baik dana desa atau PID. Kita harapkan dari pelaksanaan monev ini evaluasi dari program PID,” ujar Fajar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan sejak dikucurlannya dana desa dari tahun 2015 hingga sekarang sebanyak Rp 5,7 T telah memberikan manfaat kepada masyarakat dan terjadi perubahan kondisi di desa yang lebih baik dan akselerasi di desa yang di dorong dana desa.

“Sejak akhir tahun 2017-2018 ada Program Inovasi Desa, agar dana desa mampu dikelola dengan lebih kreatif, inovatif dan progresif. Pelaksanaan PID di Sulawesi Selatan telah berjalan, proses penyerapan anggaran 70,1% dengan Bursa Inovasi Dess. Provinsi Sulsel dijadikan lokasi PID karena dinilai sebagai provinsi terbaik dalam PID,” ungkapnya.

Ashari melanjutkan, workshop ini adalah rangkaian dari kegiatan sebelumnya, untuk regional barat yang dilaksanakan di Jakarta pada Oktober yang lalu.

Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berkewajiban dan berperan aktif untuk melakukan pengawalan dilaksanakannya pemerintahan yang baik, dilingkungan Kemendes PDTT. Hal itu dilakukan agar semua program dan kegiatan kementerian yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah pemerintahan yang baik (good governance).

Kegiatan workshop ini dilaksanakan dalam rangka menyinergikan kegiatan pengawasan PID oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan Kemendes PDTT. Tujuannya untuk diperoleh persamaan persepsi dalam melaksanakan pengawasan PID. Sasaran selanjutnya adalah tercapainya tujuan PID yang lebih optimal.

PID merupakan inovasi dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas.(dtc/put)

Close Ads X
Close Ads X