504 Napi Rantauprapat Dapat Remisi

Rantauprapat – Sebanyak 504 orang penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Rantauprapat dapat pengurangan masa pidana (remisi) hari besar keagamaan, 4 orang diantaranya langsung bebas pada Idul Fitri 1438 Hijriah/2017.

Kepala Lapas Rantauprapat, I Made Atma Jaya melalui Kasubsi Registrasi, Renaldi Hutagalung, Kamis (22/6) di Rantauprapat menjelaskan, 504 narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat yang berlaku diantaranya berkelakuan baik maupun sudah menjalani vonis penjara selama 6 bulan.

Namun, hingga H-2 menjelang Idul Fitri 1438 H, baru 434 orang narapidana yang telah turun putusannya dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Sedangkan 70 Narapidana lainnya, masih menugggu putusan dari Kementrian Hukum dan HAM terkait peraturan pemerintah tahun 1999 tentang pidana khusus.

Sementara, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II Rantauprapat, Khoirul Siregar menambahkan terdapat dua kategori remisi, yakni remisi khusus (hari besar keagamaan) dan remisi umum (hari besar, Nasional).

Penerima remisi bervariasi, yakni dari 1 bulan hingga 6 bulan tergantung vonis hukuman dan tahanan yang telah dijalani terpidana, seraya mengimbau pemberian remisi dapat menambah kesadaran bagi penghuni Lapas untuk lebih baik.

Selain itu, Khoirul mengatakan, Lapas Kelas II Rantauprapat, telah over kapasitas dikarenakan jumlah warga binaan mencapai 1447 orang, sementara kapasitas tahanan hanya 375 orang. “Saat ini penghuni Lapas Rantauprapat sudah melebihi,” ujarnya. (ant)

Close Ads X
Close Ads X