5 Eks DPRD Sumut Didakwa

 

Terima Suap dari Gatot Berulang-ulang

Jakarta | Jurnal Asia

Lima orang bekas anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara didakwa menerima suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang yang diterima para eks anggota legislatif itu masing-masing berbeda jumlahnya.

Kelima orang itu yakni, Rijal Sirait menerima Rp477,5 juta, Fadly Nurzal menerima Rp960 juta, Rooslynda Marpaung Rp885 juta, Rinawati Sianturi menerima sebesar Rp505 juta, dan Tiaisah Ritonga menerima Rp480 juta. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap kepada kelimanya.

“Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah atau janji berupa uang yang diberikan secara bertahap oleh mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho,” kata jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 November 2018.

Jaksa menjelaskan, uang itu diberikan Gatot agar kelima eks anggota DPRD Sumut itu mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2012. Kemudian, pengesahan perubahan APBD Sumut TA 2013, pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan perubahan APBD Sumut Tahun 2014, serta pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut Tahun 2015.

Sementara itu, bagi Rinawati Sianturi dan Tiasiah Ritonga yang merupakan eks anggota DPRD Sumut selama dua periode (2009-2014 dan 2014-2019), uang itu juga diberikan agar mereka mengesahkan LPJP APBD Sumut tahun anggaran 2014.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut uang itu diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Sekretaris Dewan Sumut Randiman Tarigan, Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, dan Ahmad Fuad Lubis. Jaksa menjelaskan, para pimpinan DPRD Sumut meminta uang kompensasi yang disebut uang ketok yang jumlahnya tiap tahun berbeda-beda untuk diserahkan ke seluruh anggota dewan.

Kejadian itu berulang setiap pihak eksekutif mengajukan pengesahan LPJP APBD, maupun pengesahan perubahan APBD, dan pengesahan APBD Sumut mulai dari tahun 2012 hingga 2015. Uang itu kemudian diserahkan secara bertahap ke pihak dewan sesuai kesepakatan yang sudah terjalin.

Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mtv/put)

Close Ads X
Close Ads X