Jokowi: Tax Amnesty Saya Awasi Sendiri, Petugas Pajak Jangan Main-main

Menkeu Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5). Rapat tersebut membahas potensi penerimaan hasil pengampunan pajak atau Tax Amnesty dan repatriasi modal. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/16.
Menkeu Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5). Rapat tersebut membahas potensi penerimaan hasil pengampunan pajak atau Tax Amnesty dan repatriasi modal. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/16.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa berjalan lancar, dan warga negara Indonesia (WNI) tak perlu ragu untuk mengikuti program ini. Kebijakan tax amnesty ini akan diawasi sendiri oleh Jokowi. Karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat. Bila masyarakat tidak mempercayai program ini, maka peminatnya akan sedikit, dan target pemerintah membangun ekonomi serta basis pajak tidak akan tercapai.

“Pelaksanaan amnesti pajak akan saya awasi sendiri. Saya akan bentuk task force (gugus kerja) dengan melibatkan BPKP dan intelijen, agar ada kenyamanan dari wajib pajak yang datang ke kantor pajak atau pun ke bank. Petugas pajak saya awasi. Jangan main-main!” tegas Jokowi, dalam pertemuan dengan redaktur media massa di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7).

Soal adanya gugatan judicial review UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jokowi menganggap itu hanya gangguan kecil saja. Meski begitu, Jokowi ingin agar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, yang langsung turun tangan menjelaskan soal tax amnesty pada sidang di MK.

“Saya minta Menkeu secara serius menyiapkan ahli-ahli hukum yang bisa menerangkan (soal tax amnesty), dan Menteri Keuangan harus datang sendiri untuk menjelaskan soal ini, kalau penjelasannya benar pasti diterima. Jangan sampai yang dikirim eselon 8 atau 9. Yang datang harus menteri, karena untuk kepentingan negara,” papar Jokowi.

Jokowi yakin pada Agustus dan September bakal banyak orang yang antre mendaftar tax amnesty. Karena biaya tebusan pada periode pertama cukup rendah. Lewat tax amnesty ini, peme­rintah mengincar adanya dana milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang kem­bali, atau repatriasi, sebanyak Rp1.000 triliun. Sementara uang ha­sil tebusan yang ditargetkan pe­me­­rintah minimal adalah Rp165 trilun. Menurut perhitungan pemerintah, aset WNI yang berada di negara tax haven atau pajak rendah adalah Rp4.300 triliun.

Dijamin Aman
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menjamin data para pengguna fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty aman dan dijaga kerahasiaannya. Selain itu, data tax amnesty tidak bisa dijadikan bukti untuk tuntutan pidana. “Data tax amnesty itu dijamin aman. Data ini tidak bisa dijadikan bukti permulaan untuk pidana, dan data tersebut bersifat rahasia,” tegas Jokowi.

Selain itu, Jokowi menegaskan, siapa saja yang membuka data wajib pajak peserta tax amnesty akan dijerat hukuman penjara selama 5 tahun. Jokowi terus meyakinkan masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan tax amnesty, bagi mereka yang belum melaporkan hartanya dengan benar dalam surat pemberitahuan (SPT) Pajak.

Fasilitas tax amnesty ini, lanjut Jokowi, bukan hanya untuk pengusaha-pengusaha dan orang kaya yang selama ini menyimpan uangnya di luar negeri, atau memiliki aset di luar negeri. Namun fasilitas ini juga berlaku bagi UKM.

Bidik 10.000 UKM Ikut Tax Amnesty
Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tak hanya berlaku untuk pengusaha besar atau orang-orang kaya saja. Namun berlaku bagi semua masyarakat yang belum melaporkan hartanya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak dengan benar. Termasuk pelaku UKM.

“Jangan berpikir amnesti pajak ini untuk yang gede-gede saja, tapi untuk UKM juga. Targetnya 10.000 UKM, agar nantinya pencatatan keuangan dan usaha mereka akan lebih baik. Syukur kalau ada jutaan UKM,” tutur Presiden Joko Widodo.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menyampaikan saat ini ada 600.000 ribu wajib pajak UMKM yang terdaftar. UMKM ini adalah mereka yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke bawah dalam setahun.

“Banyak UMKM ini yang pembukuannya tercecer atau tidak rapi, atau belum bayar pajak. Bila ikut tax amnesty, jangan khawatir pajak yang lalu itu diutak-atik,” jelas Bambang.
Jadi untuk yang ikut tax amnesty, pajak mulai 2015 ke belakang tidak akan diutak-atik lagi oleh Ditjen Pajak. (dtc/kol)

Close Ads X
Close Ads X