Wanita Hamil Tak Bisa Sembarangan Naik Kereta Api

Medan – PT Kereta Api Indonesia (Persero) segera memberlakukan aturan khusus bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api. Dalam ketentuannya, calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik kereta api jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 Minggu.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar, mengatakan peraturan khusus bagi penumpang ibu hamil diberlakukan mulai 31 Maret 2017 di seluruh Indonesia. Ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya ibu hamil.

Ilud menjelaskan, jika usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan, kandungan dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan kandungan. Jika ingin melakukan perjalanan jarak jauh wajib didampingi.

“Apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan saat boarding, calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan. Serta membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya, Jumat (24/2).

Sementara, lanjutnya, jika kon­dektur mendapati penumpang hamil yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan dan segala resiko menjadi tanggung jawab penumpang.

Bagi penumpang ibu hamil yang setelah diperiksa ternyata tidak diizinkan melakukan perjalanan jauh, maka tiket atau boarding pass penumpang akan dikembalikan 100 persen.

“Dengan adanya aturan ini, kita berharap bisa memberi rasa aman dan keselamatan bagi penumpang pada umumnya dan penumpang ibu hamil khususnya,” tandasnya. (netty)

Close Ads X
Close Ads X