Walikota Medan Lantik Pengurus BPSK

Medan | Jurnal Asia
Munculnya potensi konflik antara produsen/pedagang dengan konsumen sering kali diakibatkan minimnya pengetahuan masyarakat akan hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya, ketika dia bertindak dan disebut sebagai konsumen, untuk itulah perlu dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) disemua daerah di Indonesia termasuk hari ini di Kota Medan.
Hal ini dikatakan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pada pelantikan pengurus BPSK Kota Medan priode 2014-2019, Rabu (16/7) di balai Kota Medan, pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI nomor, 676/M-DAG/KEP/4/2014 tanggal 22 April 2014.
Dikatakan, BPSK adalah wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang bertindak sebagai media, baik itu melalui konsiliasi, mediasi dan juga arbitrase di dalam menyelesaikan seluruh sengketa konsumen, keberadaan BPSK ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim dunia usaha yang lebih sehat serta turut mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan, melalui penyediaan barang dan jasa yang semakin berkualitas dan harga yang wajar di tengah-tengah masyarakat.
Susunan anggota BPSK Kota Medan terdiri dari 5 (lima) unsur pemerintahan yakni Syahrizal Arif SE, drg Hj Usma Polita, Suriono S Sit, Abdul Rahim SH, Eben Ezer Panggabean, 5 (lima) unsur konsumen yakni HM Dharma Bakti Nasution SH, Hj Erlina SH, Siti Aisyah Dana SH, Muhammad Irfan SH, Faisal Riza SH, 5 (lima) unsur pelaku usaha yakni Drs Sulazy, Drs Azwar, Ahsanul Fua’ad Saragih SH, Drs Khairul Mahali dan M Djanel Hamjas SH. (Irwan)

Close Ads X
Close Ads X