Wagirin Arman Resmi Ketua DPRD Sumut

Medan – Wagirin Arman resmi men­jabat Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) sisa masa jabatan 2014-2019 dalam rapat Par­ipurna istimewa Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji di gedung dewan, Selasa (25/10). Peresmian dan Pengucapan Sumpah dilakukan Ketua Pe­ngadilan Tinggi Medan DR H Cocit Sutiarso SH MHum.

Pelantikan Wagirin Arman menjadi Ketua DPRD Sumut defenitif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Negeri (Mendagri) nomor 161.12-9748 Tahun 2016. Hal ini juga ber­dasarkan Keputusan DPRD Pro­vinsi Sumut Nomor 11/K/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang pengumuman pemberhentian dan penetapan calon pengganti antar waktu Ketua DPRD Sumut sisa masa jabatan 2014-2019, dengan mengusulkan H Wagirin Arman sebagai Ketua DPRD Sumut sisa masa jabatan tahun 2014-2019.

Dimana sebelumnya ber­dasarkan Surat Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara Nomor B-280/GK-SU/2016 tang­gal 24 Juni 2016, hal per­setujuan PAW Ketua DPRD Provinsi Sumut dan surat Ketua Umum DPP Partai Golkar Nomor B-354/Golkar/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 perihal persetujuan peng­gantian Ketua DPRD Sumut, de­ngan mengusulkan Wagirin Ar­man menjadi Ketua DPRD Sumut menggantikan H Ajib Shah.

Gubernur Sumut (Gubsu) T Erri Nuradi mengatakan, peng­ang­katan ketua DPRD Su­mut defenitif ini membawa nilai positif un­tuk dapat bekerjasama de­­ngan stakeholder yang ada dan Fo­rum Komunikasi Pimpinan Dae­rah (FKPD) yang bisa menga­yomi seluruh masyarakat Sumut.

“Kami ucapkan selamat ke­pada Bapak Wagirin Arman dilantik menjadi ketua DPRD Sumut. Kami yakin dengan ketua DPRD Sumut defenitif ini dapat membawa hak positif bagi Pemprovsu yang sebelumnya juga DPRD telah melaksanakan pe­milihan wakil gubernur,” ucap­nya.

Menurut mantan Bupati Ser­gei ini, Wagirin Arman bu­kan sosok yang tidak asing lagi karena pernah menjabat K­etua DPRD Deliserdang dan su­dah berpengalaman sehingga di­ba­wah kepemimpinannya bisa mengemban tugas-tugas di DPRD Sumut.

Ditambahkannya, pemprov dan DPRD masih banyak agenda kerja yang harus diselesaikan dimulai dari Peraturan Daerah (Perda) tata ruang karena Pem­prov selalu mendapat te­guran dari pemerintah pusat karena Sumut belum me­nye­lesaikan Perda Tata Ruang.

Kemudian agenda lain yang mendesak Perda tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), dimana pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pe­me­rintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah se­hingga harus segera dise­le­saikan.

“Selain itu juga Perda P APBD 2016, Perda penyertaan modal kepada BUMD PDAM Tirtanadi dan Bank Sumut serta Rancangan APBD 2017 yang berhubungan dengan Perda SOTK untuk ditindaklanjuti. Saya yakin dengan bersinergi antara Pemda dan DPRD Sumut semua tugas-tugas kita yang masih tersisa dapat diselesaikan tepat waktu,” katanya.

Dalam pidatonya, Ketua DP­RD Sumut defenitif Wagirin Arman menyatakan, pelantikan ini berdasarkan SK Mendagri dan suatu kepercayaan dan kehormatan untuk mendapatkan amanah melaksanakan tugas sebagai ketua DPRD Sumut.

Wagirin mengatakan, ini adalah suatu kehormatan dirinya dan keluarga. Dimana sesuai amanah UU bahwa kami sebagai pimpinan dewan akan selalu menggunakan kepemimpinan yang kolektif dan kolegial dengan melandasi kebersamaan dan keterbukaan terhadap seluruh anggota dewan.

“Untuk itu, saya mengajak marilah bahu-membahu me­lak­sanakan tugas kedewanan kita sebaik-baiknya. Tingkatkan kerjasama dalam membangun provinsi yang kita cintai ini dengan rasa kebersamaan jujur dan berserah diri kepada Tuhan,” tuturnya. (isvan)

Close Ads X
Close Ads X