Medan – Wagirin Arman resmi menjabat Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) sisa masa jabatan 2014-2019 dalam rapat Paripurna istimewa Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji di gedung dewan, Selasa (25/10). Peresmian dan Pengucapan Sumpah dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Medan DR H Cocit Sutiarso SH MHum.
Pelantikan Wagirin Arman menjadi Ketua DPRD Sumut defenitif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Negeri (Mendagri) nomor 161.12-9748 Tahun 2016. Hal ini juga berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Sumut Nomor 11/K/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang pengumuman pemberhentian dan penetapan calon pengganti antar waktu Ketua DPRD Sumut sisa masa jabatan 2014-2019, dengan mengusulkan H Wagirin Arman sebagai Ketua DPRD Sumut sisa masa jabatan tahun 2014-2019.
Dimana sebelumnya berdasarkan Surat Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara Nomor B-280/GK-SU/2016 tanggal 24 Juni 2016, hal persetujuan PAW Ketua DPRD Provinsi Sumut dan surat Ketua Umum DPP Partai Golkar Nomor B-354/Golkar/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 perihal persetujuan penggantian Ketua DPRD Sumut, dengan mengusulkan Wagirin Arman menjadi Ketua DPRD Sumut menggantikan H Ajib Shah.
Gubernur Sumut (Gubsu) T Erri Nuradi mengatakan, pengangkatan ketua DPRD Sumut defenitif ini membawa nilai positif untuk dapat bekerjasama dengan stakeholder yang ada dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang bisa mengayomi seluruh masyarakat Sumut.
“Kami ucapkan selamat kepada Bapak Wagirin Arman dilantik menjadi ketua DPRD Sumut. Kami yakin dengan ketua DPRD Sumut defenitif ini dapat membawa hak positif bagi Pemprovsu yang sebelumnya juga DPRD telah melaksanakan pemilihan wakil gubernur,” ucapnya.
Menurut mantan Bupati Sergei ini, Wagirin Arman bukan sosok yang tidak asing lagi karena pernah menjabat Ketua DPRD Deliserdang dan sudah berpengalaman sehingga dibawah kepemimpinannya bisa mengemban tugas-tugas di DPRD Sumut.
Ditambahkannya, pemprov dan DPRD masih banyak agenda kerja yang harus diselesaikan dimulai dari Peraturan Daerah (Perda) tata ruang karena Pemprov selalu mendapat teguran dari pemerintah pusat karena Sumut belum menyelesaikan Perda Tata Ruang.
Kemudian agenda lain yang mendesak Perda tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), dimana pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sehingga harus segera diselesaikan.
“Selain itu juga Perda P APBD 2016, Perda penyertaan modal kepada BUMD PDAM Tirtanadi dan Bank Sumut serta Rancangan APBD 2017 yang berhubungan dengan Perda SOTK untuk ditindaklanjuti. Saya yakin dengan bersinergi antara Pemda dan DPRD Sumut semua tugas-tugas kita yang masih tersisa dapat diselesaikan tepat waktu,” katanya.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Sumut defenitif Wagirin Arman menyatakan, pelantikan ini berdasarkan SK Mendagri dan suatu kepercayaan dan kehormatan untuk mendapatkan amanah melaksanakan tugas sebagai ketua DPRD Sumut.
Wagirin mengatakan, ini adalah suatu kehormatan dirinya dan keluarga. Dimana sesuai amanah UU bahwa kami sebagai pimpinan dewan akan selalu menggunakan kepemimpinan yang kolektif dan kolegial dengan melandasi kebersamaan dan keterbukaan terhadap seluruh anggota dewan.
“Untuk itu, saya mengajak marilah bahu-membahu melaksanakan tugas kedewanan kita sebaik-baiknya. Tingkatkan kerjasama dalam membangun provinsi yang kita cintai ini dengan rasa kebersamaan jujur dan berserah diri kepada Tuhan,” tuturnya. (isvan)