Upah Kota Medan Harus Realistis

Medan | Jurnal Asia
Ditinjau dari kondisi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan juga rencana kenaikan pada Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah, diyakini ikut memicu pada sejumlah produk. Sehingga pemerintah kota (Pemko) Medan melalui dewan pengupahan kota yang baru dilantik, akan lebih realistis terutama dalam menentukan ketetapan upah minimum kota (UMK), meski survey hal terdepan ketika itu diumumkan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, Rusmin Lawin, Selasa (2/9) mengatakan mendukung terhadap kinerja anggota dewan pengupahan, guna memberi masukan pada Pemko Medan didalam menentukan UMK yang layak bagi daerahnya. “Ini merupakan hal yang positif, tim kita (Apindo Me­dan), bersama Pemko dan serikat kerja, akan melakukan survey disetiap bulannya, guna peroleh data yang baik, membandingkan data sebelumnya, baru ditentukan kenaikan yang wajar,”sebutnya.
Diakui Rusmin, pihaknya kerap menimbang adanya inflasi dan deflasi akan menjadi bagian hal mempengaruhi selama 12 bulan, dan pekerja dengan kewajarannya juga dapat memberi masukan. Namun, keputusan realistis tetap menjadi prioritas pada saat anggota dewan pengupahan Kota Medan menetapkan UMK.
Sementara, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin S MSi, Senin (1/9) melantik Dewan Pengupahan Kota Medan periode 2014 – 2019 di  Hotel Emerald Garden. Dengan harapan Dewan Pengupahan dapat memberikan pertimbangan dan merumuskan kebijakan di bidang pengupahan sesuai dengan pedoman kenaikan upah minimun regional.
Pelantikan Dewan Pengupahan Kota Medan ini sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Medan No.560/1481.K/VII/2014. Dewan Pengupahan ini terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan unsur serikat pekerja. Pelantikan turut dihadiri Pembantu Dekan Fakultas Ekonomi USU Ami Dilham SE, Ketua DPC Apindo Kota Medan, Kadisosnaker Kota Medan Armansyah Lubis SH dan para perwakilan serikat buruh/pekerja di Kota Medan. Dijelaskan Wali kota, sistem pengupahan merupakan salah satu sub sistem pokok bahkan memiliki peran krusial yang cendrung punya dinamika sendiri, untuk sesuai Undang-undang No.13  tentang ketenagakerjaan.
“Dewan Pengupahan memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan dan merumuskan kebijakan di bidang pengupahan dan mengembangkan sistem pengupahan yang tentunya sesuai dengan pedoman kenaikan upah minimum regional secara ke­seluruhan”, kata Walikota. (mag-1)

Close Ads X
Close Ads X