Tragedi KM Sinar Bangun Kadishub Samosir Mangkir dari Pemeriksaan Polda Sumut

Medan | Jurnal Asia

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (9/7).

“Tersangka Kadishub Samosir tidak menghadiri panggilan hari ini karena alasan sakit,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Tatan menyebutkan, ketidakhadiran Nurdin Siahaan disertai dengan surat keterangan sakit yang dikirimnya kepada penyidik Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

“Tersangka hanya mengirimkan surat keterangan sakit,” terang Tatan.

Selanjutnya, sambung Tatan, penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan tersangka sembilan hari ke depan, sesuai dengan kesiapan Kadishub Samosir tersebut.

“Tersangka menyatakan siap untuk diperiksa pada 18 Juli mendatang,” jelas mantan Kapolres Asahan tersebut.
Disinggung tentang penahanan tersangka Nurdin Siahaan, Tatan mengaku pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dan merupakan kewenangan penyidik.

“Kalau soal penahanan tersangka, itu merupakan kewenangan penyidik,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (18/6), Polda Sumut menetapkan empat tersangka, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Poldasu kemudian menetapkan Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kelalaian over load penumpang hingga tenggelamnya KM Sinar Bangun.
(ial/rol)

Close Ads X
Close Ads X