Medan – Sejumlah pengendara roda empat melaporkan telah diserang dengan lemparan batu, saat melintasi jalan tol Sumatera Utara (Sumut) yang baru sepekan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengguna jalan dilempari batu saat melintas di jalan tol Teluk Mengkudu, persisnya di Kilometer 66, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Aksi teror itu dicurigai bagian dari kejahatan perampokan.
“Tidak hanya di kawasan Teluk Mengkudu, saya juga pernah menjadi korban pelemparan saat beberapa ratus meter setelah memasuki pintu tol di Tanjung Morawa,” ujar Tony Sinaga (50), Rabu (18/10).
Sinaga mengatakan, pelemparan oleh orang tak dikenal itu terjadi dari luar ruas tol yang merupakan perkebunan dan pada saat malam hari. Akibatnya, mobil Fortuner BK 38 EV yang dikemudikannya mengalami penyok di bagian atas.
“Saya sudah memperbaiki kerusakan tersebut. Kasus ini pernah saya informasikan melalui lisan kepada petugas agar menjadi perhatian, sehingga tidak ada lagi pengguna mobil lain menjadi korban,” katanya.
Dia mencurigai, aksi pelemparan batu ini merupakan rencana kejahatan perampokan di jalan tol. Bila korban menghentikan kendaraan dan turun dari mobil, pelaku kemudian beraksi, ujarnya.
“Saat saya mendengar suara hantaman keras dari dalam kendaraan, saya melihat dari kaca spion ada kendaraan lain di bagian belakang yang melaju pelan. Saya pun terus lanjutkan perjalanan,” imbuhnya.
Direktur Teknik dan Operasional PT Jasa Marga Kualanamu, Agus Choliq menyampaikan, ada sebanyak 12 unit kendaraan mobil pribadi mengalami kerusakan akibat pelemparan batu oleh OTK itu.
“Peristiwa ini terjadi pada malam hari, saat melintas di Kilometer 66 dekat gerbang tol Teluk Mengkudu. Kami menduga pelaku melakukan pelemparan dari perkebunan sawit di sana,” jelasnya.
Menurutnya, kasus pelemparan batu oleh orang tak bertanggungjawab itu sudah sangat meresahkan pengguna jalan tol dan dilaporkan kepada aparat kepolisian.
“Kita mengharapkan aparat kepolisian dapat mengungkap kasus kejahatan itu, sehingga para pelaku ditangkap dan diproses sampai pengadilan. Apalagi, tol ini baru diresmikan Presiden,” ujarnya.
Ditambahkan, PT Jasa Marga sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalulintas Polda Sumut untuk meningkatkan patroli.
“Pengamanan dilakukan 24 jam di jalan tol. Ada delapan armada yang disiapkan dan melakukan patroli di jalan tol. Kita tidak menginginkan kejadian ini terulang. Jalan tol ini dibangun untuk kepentingan bersama,” ungkapnya.
Kepala Sub Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyampaikan, pihaknya sudah mendengar laporan aksi pelemparan oleh orang tidak bertanggungjawab tersebut.
“Kasus pelemparan ini sedang dalam penyelidikan. Kita tidak akan memberikan toleransi kepada orang yang menebar teror itu. Tindakan tegas akan diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi kasus itu agar tidak terulang, polisi akan meningkatkan patroli di jalan tol. Selain itu, petugas juga akan menggali informasi identitas pelaku pelemparan dari pekerja perkebunan.
“Kita meminta kepada masyarakat pengguna kendaraan yang menjadi korban dari pelemparan batu tersebut untuk segera membuat pengaduan. Kita akan mengambil sikap tegas,” sebutnya.
Disinggung soal teknis pengamanan, Nainggolan enggan membeberkan. Sebab, itu akan memudahkan bagi pelaku kejahatan mendeteksi pergerakan petugas keamanan.
Yang jelas, tegasnya, pihaknya akan melakukan pengamanan Patroli Jalan Raya (PJR) secara mobile di kawasan Jalan Tol untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
“Kalau teknis pengamanannya rahasia bos. Kalau kita beberkan, bisa dimanfaatkan pelaku untuk menghindari kejaran petugas. Tapi, kita akan melakukan pengamanan sesuai koordinasi dengan pihak Jasa Marga nantinya,” tegasnya.
Nainggolan mengaku, selama ini belum ada permintaan pengamanan secara intensif oleh pihak Jasa Marga di kawasan Jalan Tol. Dia menduga, pihak Jasa Marga sudah merasa tidak perlu dilakukan pengamanan.
Nainggolan meminta kepada warga masyarakat yang telah menjadi korban kejahatan di Jalan Tol, seperti pelemparan kaca mobil segera melapor ke pihak berwajib, agar pelakunya bisa diproses secara hukum. (ial/bs)