Medan – Untuk melaksanakan perintah Presiden dalam meningkatkan kualitas dan mengendalikan informasi yang diterima masyarakat, Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) melakukan kunjungan ke daerah. Salah satunya ke City Radio 95,9 FM Medan di Jalan Pembangunan I No. 6 Krakatau Medan, Kamis (23/2).
Kunjungan dilakukan Asisten Deputi Koordinasi Informasi Publik dan Media Massa Kemenkopolhukam, Drs Muztahidin, Kabid Media Massa Drs Beben Nurfadhilah, Kabid Informasi Publik Kemenkopolhukam Drs Sucipto dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara Rahmad Karo-karo.
Muztahidin mengatakan, kunjungan ini sebagai langkah koordinasi, singkronisasi dan pengendalian dibidang informasi publik dan media massa. “Kemenkopolhukam memiliki rencana strategis yakni meningkatkan kualitas informasi publik khususnya di daerah, sebab mendapatkan informasi adalah hak setiap warga Negara dalam mengembangkan diri dan lingkungannya,” jelasnya.
Dirinya menilai media massa di Sumatera Utara khususnya di Medan sudah berpedoman pada Undang-undang Nomor 42 dan kode etik jurnalistik. Begitu juga untuk media penyiaran yang harus mengacu pada undang-undang nomor 32 tentang penyiaran.
“Pihaknya mendorong adanya revisi undang-undang penyiaran yang kini masih berada di komisi I DPR RI dengan catatan demi kebaikan dan kenyamanan masyarakat memperoleh informasi,” katanya.
“Selain itu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah penguatan kewenangan KPI dan pembagian kewenangan KPI dan pemerintah,” tutupnya.
Saat melakukan kunjungan, rombongan Kementrian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan disambut oleh Program Director City Radio 95,9 FM Medan Rezky Heidy Pratiwi dan Penasehat Harian Jurnal Asia, Hasiholan Sidabutar SE MA MM. (rel)