Tiga Kurir Sabu Divonis 12 Tahun Penjara

Medan – Tiga terdakwa kurir sabu seberat 115 gram, yakni Ganda Pangestu alias Ganda, Rahmad Padli, dan Agung divonis dua belas tahun penjara oleh Majelis Hakim saat di persidangan yang digelar diruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (21/6).

“Mengadili ketiga terdakwa dengan hukuman selama dua belas tahun penjara, denda Rp1 miliar, “ ucap ketua Majelis Hakim Silaban.

Mendengar putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, ketiga terdakwa tampak terkejut dan sempat terdiam beberapa menit seakan tak percaya atas putusan yang baru saja di dengarnya. Para terdakwa pun sempat tak menjawab pertanyaan Hakim yang menanyakan apakah para terdakwa menerima putusan tersebut, atau keberatan dan ingin melakukan banding.

“Bagaimana saudara terdakwa? Apakah saudara menerima putusan tersebut? Atau saudara keberatan dan ingin menempuh jalur banding?,” tanya majelis hakim.

Namun, setelah berulang kali ditanya oleh majelis Hakim, ketiga terdakwa akhirnya menjawab menerima putusan tersebut dan tidak menyatakan banding. “Kami menerima yang mulia, kami tidak mengajukan banding,” jawab ketiga terdakwa dengan nada pelan.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa kurir sabu yang merupakan suruhan dari salah satu napi di Lembaga Pemasyarakatan itu dituntut JPU selama tiga belas tahun penjara. Hal itu dikarenakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dengan memiliki dan memperjualbelikan narkoba.

(mag-01)

Close Ads X
Close Ads X