Tersangka Kasus Penggelapan Nikah di RTP Polsek Percut

Medan – Rasa bahagia bercampur haru menyelimuti wajah Jovi Gusrianda (22), warga Jalan Tirto Sari No. 95 Kelurahan Bantan, Medan Tembung.

Tersangka yang tersandung dalam kasus penggelepan sepedamotor itu harus melangsungkan akad nikahnya dengan wanita pujaan hatinya Friska Nainggolan, di rumah tahanan polisi (RTP) Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (11/8)

Resepsi akad pernikahan yang dilangsungkan apa adanya didalam sel RTP sekira pukul 11,00 WIB itu, turut disaksikan sejumlah petugas polisi.

Meski suasana bahagia bercampur haru terlihat diwajah kedua mempelai serta kedua keluarga, namun ibadah itu akhirnya selesai berlangsung setelah Tuan Kadi, menikahkan kedua mempelai dan keduanya syah menjadi suami istri.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Philip Antonio Purba, kepada wartawan mengatakan, bahwa akad nikah tetap dilangsungkan atas permintaan kedua keluarga meski dikantor polisi. Pihaknya tidak bisa menolak, karena itu merupakan ibadah hingga kini keduanya resmi menjadi pasangan suami istri.

Terkait mempelai laki-laki, dianya resmi menjadi tahanan rumah polisi (RTP) karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang ditahan mulai 31 Juli 2017.

“Tentu kita merasa terharu, namun semuanya itu karena faktor keadaan. Meski begitu, kita ucapkan selamat bagi kedua mempelai yang kini syah (resmi) menjadi pasangan suami istri. Kita berharap agar nantinya tersangka kelak tidak lagi mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum setelah menjalani hukumannya yang kini tersangka diancam Pasal 378 Sub 372 KUHPidana,” ujar Philip.

(hendra)

Close Ads X
Close Ads X