Terlibat Korupsi Pengadaan Komputer | Mantan Kadisdik Dairi Ditahan Kejatisu

Medan – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dairi, Pasde Brutu, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi, Kamis (23/2) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

“Iya benar, penahanan ter­hadap tersangka atas nama Pasder Brutu (selaku Kuasa Pengguna Anggaran) dalam kasus ini,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, kepada wartawan.

Sumanggar menjelaskan, Pasder Brutu menjalani pe­meriksaan sejak pagi hingga sore hari. Tersangka ini, menjalani pemeriksaan setelah dua kali mangkir dari pemanggilan pe­nyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, beberapa waktu lalu.

“Tersangka kita tahan dan dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ucap mantan kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Setelah dilakukan penahanan, Sumanggar mengatakan akan dilakukan pemberkasan agar segara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dinyatakan berkas perkara leng­kap atau P-21.

“Setelah itu, segera kita lim­pahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segera diadili,” tutur Sumanggar.

Sebelumnya, Ketiga ter­sang­ka, yakni Melanton Purba se­bagai Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari, dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini, Selasa (14/2) lalu. Ketiganya, ditahan di Rutan Kelas IA Tan­jung Gusta Medan.

Atas perbuatannya, para ter­sangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gs)

Close Ads X
Close Ads X