Terkait OTT Disdik UPT Medan Labuhan | Kepsek Diduga Terima Komisi

Medan – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Medan Labuhan, masih terus bergulir.

Dalam kasus ini, Polda Sumut bisa saja menetapkan tersangka baru, mengingat tersangka Armaini mengaku 0,5 persen hasil permintaan komisi pinjaman kredit tersebut diserahkan kepada oknum kepala sekolah.

Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut tinggal melengkapi bukti dan keterangan saksi untuk menjerat tersangka lain.

“Bisa saja bakal ada tersangka dalam kasus ini. Tapi penetapan itu harus didukung bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dulu,” kata Kasubbdit Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (16/1).

Dikatakan Nainggolan, penyidik segera memanggil oknum kepala sekolah (kasek) dan kepala UPT. Namun pemanggilan mereka masih dalam kapasitas sebagai saksi, meski akhirnya tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi tersangka.

“Bukti dan keterangan saksi akan menentukan status terperiksa berikutnya. Oknum-oknum yang disebutkan tersangka menerima komisi pinjaman itu, dalam waktu dekat akan dipanggil penyidik. Pemanggilannya sebagai saksi, tapi bisa saja menjadi tersangka,” tegas Nainggolan.

Sebelumnya, tersangka Armaini mengaku kalau 0,5 persen dari permintaan kepada peminjam kisaran dengan kisaran 2,5 hingga 3 persen itu mengalir ke oknum kepala sekolah (kasek). Tersangka juga mematok komisi kepada guru-guru di Kecamatan Medan Labuhan yang meminjam uang ke bank.

Sementara itu, Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia menyatakan, penyidik menduga praktik yang dilakoni Armaini dilakukan secara terstruktur. Untuk itu, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut.

“Rencana pemanggilan akan dilakukan pada Rabu atau Kamis nanti, untuk membuktikan petunjuk dari pengakuan Armaini yang menyebut, komisi yang dipatoknya mengalir kepada oknum kasek,” sebut Dedi.

Sekadar informasi, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Medan Labuhan.

Armamini (50), warga Jalan Kutilang VI No 143, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang diamankan karena melakukan pungutan liar terhadap dua PNS.

Tersangka selaku bendahara meminta jatah (komisi) sekitar 2,5 persen dari total pinjaman kredit kedua korban.

Kasus ini diungkap Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut, namun penyidikan selanjutnya dilimpahkan ke Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
(ial)

Close Ads X
Close Ads X