Terkait Kasus Korupsi Gatot Pujonugroho Lagi, Eks dan Anggota DPRDSU Diperiksa KPK

Medan | Jurnal Asia
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi, terkait penyidikan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Selasa (22/5).
Pemeriksaan yang dilakukan lembaga anti rasuah ini, di tempatkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan. Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB di lantai 3 gedung Kejatisu.
Sejumlah saksi yang merupakan mantan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, staf dan sekretariat DPRD Sumut itu silih berganti masuk ke gedung adhyaksa untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Seperti Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Jamaluddin Hasibuan, Siti Aminah, Zulkarnain Baasyir dari PKS, Biller Pasaribu dari Partai Golkar dan HT Milwan dari Partai Demokrat.
Kemudian Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 seperti Satrya Yudha Wibowo dari PKS, Hanafi Harahap dari Partai Golkar, Brilian Muktar dari PDIP, Ruben Tarigan Wakil Ketua DPRD Sumut, Salomo Pardede dari Partai Gerindra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan penyidik KPK meminjam ruangan untuk memeriksa para saksi tersebut. Dari 22 orang yang diperiksa hanya 20 orang hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Sesuai pemberitahuan pihak KPK, pemeriksaan sampai Kamis (24/5) ini. Sedangkan untuk hari ini (Selasa), dari 22 orang yang dijadwalkan diperiksa 20 orang yang hadir,” katanya.

Usai diperiksa penyidik beberapa jam, sejumlah saksi keluar dari gedung Kejatisu. Saat dikonfirmasi wartawan, Siti Aminah mengaku ini kali kedua dirinya diperiksa penyidik. “Ini kedua kalinya diperiksa karena kemarin itu saya tidak hadir. Pertanyaannya hanya terkait keterangan penambahan LKPJ pada 2012 saja,” katanya sembari meninggalkan wartawan.
Sementara Hanafiah Harahap yang keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB tersebut mengakui dirinya diperiksa sebagai saksi untuk 38 tersangka. Namun ia enggan menjelaskan materi pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK.
“Untuk materi pertanyaannya, ya tanya saja kepada penyidik, tetapi pertanyaan mendasar adalah apakah kenal dengan ke-38 tersangka. Persisnya, tanya saja kepada penyidik, tetapi saya sebagai saksi tadi hanya mengulang apa yang telah saya sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya,” ucapnya sembari berlalu meninggalkan wartawan.
Selain Hanafi, HT Milwan yang hanya mengatakan pertanyaan penyidik sama seperti pemeriksaan mereka sebelumnya. “Tidak ada yang baru. Kalau saya, sama seperti yang lalu pertanyaannya,” ujar Milwan sembari masuk ke mobil Fortuner hitam BK 1781 NR.
Hal yang sama juga dituturkan Ruben Tarigan. Ia mengaku menerima 16 pertanyaan dari penyidik. “Pertanyaan sama seperti yang lalu. Materinya paling kenal tidak dengan para tersangka. Mengetahui bagaimana keterlibatan tersangka atau tidak. Ya saya jelaskan saja yang saya tahu,” ungkapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran persnya menerangkan para saksi yang diperiksa terdiri dari unsur anggota DPRD Sumut, staf khusus, sekretariat DPRD dan pejabat serta PNS Pemprovsu. Namun dia tidak merinci siapa saja yang diperiksa.
Namun katanya sampai saat ini sekitar 150 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Sekitar 30 anggota DPRD telah mengembalikan uang. “Kami sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima dan bersifat koperatif atau sebaliknya,” sebut Febri.
Febri melanjutkan total pengembalian uang dalam kasus Sumut sejak proses penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut adalah Rp3,7 miliar.
“Kami ingatkan kembali, sikap koperatif dan pengembalian uang akan dihargai sebagai faktor meringankan dalam penqnganan kasus ini,” demikian Febri.
Pantauan Jurnal Asia, anggota DPRD Sumut yang terakhir diperiksa sebagai saksi adalah Brilian Mokhtar dari fraksi PDI Perjuangan. Namun dirinya enggan memberikan komentar kepada awak media. (markus/put)

Close Ads X
Close Ads X