Terkait Dugaan Korupsi BBM di Dinas Kebersihan | Poldasu akan Kirim Ulang Berkas ke Kejatisu

Medan – Penyidik Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) ‎Polda Sumut akan mengirim kembali ber­kas perkara penyidikan kasus dugaan penyelewengan vou­cher bahan bakar minyak (BBM) operasional truk Dinas Ke­bersihan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) da­lam pekan ini.

Sebelumnya, jaksa me­nya­takan berkas tidak lengkap dan penyidik Tipikor Polda Sumut diminta mengirim ulang. Kasubdit III/Tipikor Di­treskrimsus Polda Sumut, AKBP Dedy Kurnia Suprihadi me­­ngatakan, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas tersebut untuk dikirim ulang ke Kejatisu.

“Masih ada P-19. Senin nanti aku pelajari dulu dan jawab kembali segera,” ujar Dedy, Minggu (19/2).

Sedikit membandingkan, kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli yang me­li­batkan dua oknum pegawai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga, penyidik Tipikor Polda Sumut lebih terkesan “ngebut” untuk melengkapi berkas tersebut.

Dedy menuturkan, pe­lim­pahan kedua untuk tahap per­tama akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. “OTT Sibolga memang sudah selesai. Itu masalahnya simpel. Lebih mudah pembuktiannya,” sebut Dedy.

Menurut Dedy, pihaknya masih memerlukan bukti yang harus dikumpulkan untuk me­lengkapi berkas tersebut, agar dikirimkan kembali.

“Nggak banyak yang perlu dilengkapi. Tersangka juga banyak kan, ada tujuh orang. Sejauh ini kendala belum ada. Hanya masalah kelengkapan berkas yang sifatnya mendu­kung dari persangkaan yang diajukan kita dan jaksa saja,” tandas Dedy.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Sumut telah mengirimkan berkas tahap pertama ke jaksa pada akhir Januari 2017 lalu. Namun jaksa menyatakan ti­dak lengkap hingga akhirnya dipulangkan kembali ke Polda Sumut.

Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sumut menetap­kan ‎enam tersangka. Kasus ini terkait dugaan penyelewengan voucher BBM Dinas Kebersihan Medan yang diduga dimanipulasi sejak tahun 2014 lalu.

Keenam orang yang di­te­­tapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HF se­laku Kabid Operasional Dinas Kebersihan dan AS selaku pe­gawai Disnas Kebersihan. Ke­mudian, pegawai honorer berisinial HSP, MKHH dan MI serta terakhir pegawai SPBU berisinial SW. Polda Sumut mengklaim, 25 liter jatah BBM jenis Solar untuk setiap truk yang berjumlah 220 unit.

Namun, pada praktiknya Dinas Kebersihan tak mem­berikan voucher, melainkan diganti dengan uang tunai Rp100 ribu. Oleh polisi, mereka disangkakan Pasal 12 (e) UU No. 31/199 yang diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(ial)

Close Ads X
Close Ads X