Medan – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut akan mengirim kembali berkas perkara penyidikan kasus dugaan penyelewengan voucher bahan bakar minyak (BBM) operasional truk Dinas Kebersihan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam pekan ini.
Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas tidak lengkap dan penyidik Tipikor Polda Sumut diminta mengirim ulang. Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Dedy Kurnia Suprihadi mengatakan, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas tersebut untuk dikirim ulang ke Kejatisu.
“Masih ada P-19. Senin nanti aku pelajari dulu dan jawab kembali segera,” ujar Dedy, Minggu (19/2).
Sedikit membandingkan, kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli yang melibatkan dua oknum pegawai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga, penyidik Tipikor Polda Sumut lebih terkesan “ngebut” untuk melengkapi berkas tersebut.
Dedy menuturkan, pelimpahan kedua untuk tahap pertama akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. “OTT Sibolga memang sudah selesai. Itu masalahnya simpel. Lebih mudah pembuktiannya,” sebut Dedy.
Menurut Dedy, pihaknya masih memerlukan bukti yang harus dikumpulkan untuk melengkapi berkas tersebut, agar dikirimkan kembali.
“Nggak banyak yang perlu dilengkapi. Tersangka juga banyak kan, ada tujuh orang. Sejauh ini kendala belum ada. Hanya masalah kelengkapan berkas yang sifatnya mendukung dari persangkaan yang diajukan kita dan jaksa saja,” tandas Dedy.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Sumut telah mengirimkan berkas tahap pertama ke jaksa pada akhir Januari 2017 lalu. Namun jaksa menyatakan tidak lengkap hingga akhirnya dipulangkan kembali ke Polda Sumut.
Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sumut menetapkan enam tersangka. Kasus ini terkait dugaan penyelewengan voucher BBM Dinas Kebersihan Medan yang diduga dimanipulasi sejak tahun 2014 lalu.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HF selaku Kabid Operasional Dinas Kebersihan dan AS selaku pegawai Disnas Kebersihan. Kemudian, pegawai honorer berisinial HSP, MKHH dan MI serta terakhir pegawai SPBU berisinial SW. Polda Sumut mengklaim, 25 liter jatah BBM jenis Solar untuk setiap truk yang berjumlah 220 unit.
Namun, pada praktiknya Dinas Kebersihan tak memberikan voucher, melainkan diganti dengan uang tunai Rp100 ribu. Oleh polisi, mereka disangkakan Pasal 12 (e) UU No. 31/199 yang diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(ial)