Medan | Jurnal Asia
Bila dalam pembahasannya selama ini terhambat oleh regulasi, empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Kota Medan seperti, izin usaha jasa konstruksi,lalu lintas, parkir progresif dan human trafficking dapat dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan. “Kalau memang ada regulasi menghambat, dikembalikan saja Ranperda-ranperda itu, jangan tersandera terlalu lama,” ucap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah SH, Minggu (3/4).
Dikatakan Bahrum, pihaknya sangat berharap pimpinan-pimpinan panitia khusus (Pansus) untuk segera menyelesaikan tugasnya, sehingga Peraturan Daerah (Perda) tersebut dapat terimplementasikan dan tidak boleh didiam-diamkan tanpa alasan apapun.
“Untuk tahun 2016 ini saja, ada 26 Ranperda diajukan dalam Prolegda (program legislasi daerah). Artinya Bapperda sudah lama melakukan penjadwalan, hanya saja khawatir hal ini akan mempengaruhi karena beberapa Ranperda harus dikebut,” ungkap Ketua DPD Partai PAN Medan ini.
Naiknya sejumlah usulan Ranperda seperti pengelolaan limbah rumah tangga, produk makanan halal dan higienis, penyertaan modal ke Bank Sumut dan penyertaan modal pada PT KIM. ”Ini sudah proses, maka saran kita dalam pelaksanaan di Pansus, keanggotaannya harus dikurangi, maksimal waktu juga dikurangi sehingga kita bisa kejar seluruh Ranperda yang diajukan tahun ini,” paparnya.
Apalagi, sambung anggota Komisi B DPRD Medan tersebut, dia menilai seluruh Perda yang akan dimajukan merupakan kebutuhan masyarakat luas. “Jadi, untuk memaksimalkan ini kita akan panggil pimpinan Pansus,” sebutnya.
Menangapi apa yang telah dilakukan Ketua DPRD Medan, menurut Bahrum, hal tersebut tidak menjadi masalah, karena ketua dapat melakukan komunikasi. Selain itu Ketua DPRD juga termasuk alat kelengkapan.
”Pansus itu sifatnya ad hock. Jadi bisa saja dia memanggilnya, kita tetap sambut baik karena sifatnya insidentil, tapi Bapperda tetap mengoptimalkan perjalanan Pansus,”pungkasnya.
(ucok iswandi).