Terhambat Regulasi, Empat Ranperda DPRD Medan Bisa Dikembalikan

Medan | Jurnal Asia
Bila dalam pembahasannya selama ini terhambat oleh regulasi, empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Kota Medan seperti, izin usaha jasa konstruksi,lalu lintas, parkir progresif dan human trafficking dapat dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan. “Kalau memang ada regulasi menghambat, dikembalikan saja Ranperda-ranperda itu, ja­ngan tersandera terlalu lama,” ucap Ke­tua Badan Pembentukan Pera­tu­ran Daerah (Bapperda) DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah SH, Minggu (3/4).

Dikatakan Bahrum, pihaknya sangat berharap pimpinan-pim­pinan panitia khusus (Pansus) untuk segera menyelesaikan tugasnya, sehingga Peraturan Daerah (Perda) tersebut dapat terimplementasikan dan tidak boleh didiam-diamkan tanpa alasan apapun.

“Untuk tahun 2016 ini saja, ada 26 Ranperda diajukan dalam Prolegda (program legislasi daerah). Artinya Bapperda su­­dah la­­ma melakukan penjadwalan, hanya saja khawatir hal ini akan mempengaruhi karena beberapa Ranperda harus di­kebut,” ungkap Ketua DPD Partai PAN Medan ini.

Naik­nya sejumlah usulan Ran­­perda seperti pengelolaan lim­bah rumah tangga, produk ma­ka­nan halal dan higienis, pe­nyertaan modal ke Bank Sumut dan penyertaan modal pada PT KIM. ”Ini sudah pro­ses, maka saran kita dalam pelaksanaan di Pansus, keanggotaannya harus dikurangi, maksimal waktu juga dikurangi sehingga kita bisa kejar seluruh Ranperda yang diajukan tahun ini,” paparnya.

Apalagi, sambung anggota Komisi B DPRD Medan tersebut, dia menilai seluruh Perda yang akan dimajukan merupakan kebutuhan masyarakat luas. “Jadi, untuk memaksimalkan ini kita akan panggil pimpinan Pansus,” sebutnya.

Menangapi apa yang telah dilakukan Ketua DPRD Me­dan, menurut Bahrum, hal terse­but tidak menjadi masalah, karena ketua dapat melakukan ko­munikasi. Selain itu Ketua DPRD juga termasuk alat kelengkapan.

”Pansus itu sifatnya ad hock. Jadi bisa saja dia memanggilnya, kita tetap sambut baik karena sifatnya insidentil, tapi Bapperda tetap mengoptimalkan perja­lanan Pansus,”pungkasnya.
(ucok iswandi).

Close Ads X
Close Ads X