Terganjal Pergantian Aturan Baru | Penyaluran Dana BOS 2016 Sumut Tertunda

Medan | Jurnal Asia
Pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2016 berbeda dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 10 Desember 2015 lalu, penyaluran dana BOS akan dilakukan Provinsi.

Dengan adanya perubahan ter­sebut, menyebabkan penyalurannya di Sumatera Utara tertunda. Pa­salnya, ada pergantian aturan dari pemerintah pusat pasca akan di­berlakunya pengelolaan SMA dan SMK di bawah pengelolaan Pe­merintah Provinsi (Pemprov) ber­dasarkan UU nomor 32 tahun 2004 menjadi UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami masih menunggu hasil revisi peraturan menteri (Permen) keuangan, Mendagri dan Mendikbud yang memberlakukan mulai 2016 kepengurusan/tim manajemen BOS menjadi satu antara Dikdas dan Dikmen,” kata Kepala Bidang Dasar Dinas Pendidikan Sumut Erni Mulatsih, di kantor Disdiksu Jalan T Cik Ditiro Medan, Kamis (4/2).

Dijelaskan Erni, pada proses pe­nyaluran dana BOS tahun sebe­lum­nya terpisah pada masing-ma­sing jenjang untuk tingkat SD dan SMP dikelola tim manajemen BOS Dikdas dan tim manajemen BOS tingkat SMA dan SMK di bawah tang­gungjawab tim manajemen pen­didikan menengah.

Keterlambatan penyaluran dana BOS 2016 diakuinya sudah di­sampaikan melalui surat edaran ke kabupaten dan kota di Sumut. Berdasarkan data yang diinput dari ka­bupaten dan kota, saat ini jumlah pe­nerima dana BOS tingkat dikdas se­banyak 2.411.132 siswa (tingkat SD 1.762.755 dan SMP 648.377) dari 11.919 sekolah dari total jumlah se­kolah sebanyak 11956. Sedangkan rinciannya meliputi tingkat SD.

Erni menyebutkan besaran dana BOS 2016 untuk jenjang Dikdas tidak mengalami perubahan, sedangkan untuk jenjang Dikmen mengalami kenaikan dana. Berdasarkan petunjuk dan teknis BOS untuk tingkat SD/MI sebesar Rp800.000 per siswa per tahun, SMP/MTs Rp1.000.000/ siswa/tahun. Sementara tingkat SMA/SMK/MA Rp1.400.000/ siswa/tahun, sedangkan sebelumnya Rp 1.200.000/per siswa/tahun.

Untuk jadwal penyalurannya sesuai draf juknis BOS 2016 yakni triwulan 1 (Januari-Maret), triwulan 2 (April-Juni), triwulan 3 (Juli-September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember).
Terpisah Kepaa Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Disdiksu August Sinaga menyebutkan, sampai saaat ini pihaknya masih menunggu laporan dari kabupaten dan kota.

“Sampai saat ini masih banyak daerah yang belum mengirimkan data penerima dana BOS 2016. Kita harapkan agar secepatnya dituntaskan jika tidak ingin dana tersebut dibayarkan pada tahap berikutnya,” tegas August Sinaga.

August juga menyebutkan, penyaluran dana untuk jenjang Dikmen yang sebelumnya disalurkan dari pusat, kali ini penyaluran dana jenjang Dikdas dan Dikmen dilakukan melalui daerah atau provinsi. (swisma)

Close Ads X
Close Ads X