Terbukti Lakukan Perdagangan Orang | Nurafni Dihukum Tiga Tahun Penjara

Medan – Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Nurafni alias Nur. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (trafficking).

“Menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” kata majelis hakim dalam persidangan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/4) sore. Selain pidana penjara, terdakwa juga membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman kurungan dua bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Putusan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Usia majelis hakim membacakan vonis, baik terdak­­­­wa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

(markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X