Medan – Status kepemilikan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terus menjadi perhatian publik. Pasalnya, banyak aset Pemprovsu keterangan lokasi, jenis dan ukurannya masih mengambang.
Bahkan menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013 saja ada aset Pemprovsu senilai Rp778.945.562.141 tidak diketahui secara jelas keberadaannya sehingga tidak bisa diinventarisir.
Dalam keterangan BPK ada aset berupa tanah berjumlah 69 unit senilai Rp1.153.735.920, kemudian gedung dan bangunan sebanyak 135 unit senilai Rp252.654.130. Lalu jalan, irigasi dan jaringan sebanyak 4.146 senilai Rp761.995.370.591 serta aset tetap lainnya sejumlah 1.064 unit senilai Rp15.543.801.500.
Seluruh aset dan nilainya itu terdapat di lima SKPD Pemprovsu yakni badan perpustakaan dan arsip 594 unit, biro pemerintahan Umum 135 Unit, dinas pertambangan dan energi 456 unit, dinas pengelolaan sumber daya air 4.215 unit dan kantor perwakilan jakar 13 unit.
Persoalan pendataan aset tersebut sebenarnya sudah terjadi dengan tenggang waktu yang sangat lama. Terungkap sejak tahun 2010-2016 persoalan aset tersebut ternyata terus menjadi pembahasan serius dikalangan anggota DPRD Sumut yang arah bola panasnya mengarakan kepada kepala Biro Kapwat Pemprovsu.
Hal tersebut dikatakan oleh anggota DPRD Sumut Komisi C, Muslim Simbolon di Medan, kemarin. Politisi PAN tersebut mengatakan bahwa persoalan aset tersebut memang sudah berlangsung, namun cukup lama yaitu mulai tahun 2010. Sebagai upaya untuk menelusuri keberadaan aset tersebut, anggota DPRD Sumut telah membuat Panitia Khusus (Pansus) Aset dengan tujuan untuk mengetahui dan mempertanyakan soal aset Pemprovsu tersebut.
”Sampai sekarang aset Pemprovsu itu tidak jelas dan tidak tertata dengan baik. Setidaknya ada 3 persoalan aset kita pertama adalah Pemprovsu dengan mempunyai sertifikat dan kepemilikannya sah namun tapi penguasaanya orang lain,” kata Muslim.
Kedua kata Muslim, penguasaannya Pemprovsu namun alas haknya tidak jelas. Dan yang ketiga kita klaim itu aset Pemprovsu namun tidak mempunyai alas kita namun dimiliki oranglain.
“Dari ketiga persoalan diatas, baik itu berupa aset tetap lahan maupun aset bergerak kendaraan seperti dinas.
Inilah yang harus ditindaklanjuti ada kejelasan namun sampai sekarang tidak jelas. Makanya sampai sekarang itu sulitnya menelisik aset ada. Termasuk beberapa instansi vertikal yang diserahkan di provinsi banyak yang dikaburkan kemudian di klaim untuk kepentingan pribadi sepeti aset di Dinas Pekerjaan Umum (PU) namun dikuasai pihak ke-3,” ujarnya miris.
Dia mengutarakan, persoalan ini seolah-olah ada permainan untuk pengkaburan aset pemprovsu seperti dinas pekerjaan umum ditetapi personal. Seharusnya biro kapwat itu bisa mengamankan aset kita itu. “Pokoknya tujuannya adalah pengkaburan Aset itu sebagai politik pembiaran,” katanya.
Karena itu, dia berharap Pemprovsu segera membuat data base untuk menginventarisir semua aset Pemprovsu itu. “Setidaknya biro Kapwat sudah bisa menginstruksikan Satpol PP untuk mengamankan aset Pemprovsu tersebut,” pintanya.
Belum lama ini kepada Biro Kapwat Safruddin mengatakan, pihaknya membantah tidak asset Pemprovsu yang dibisniskan. Baik mobil dinas maupun menyangkut tanah semuanya terdata secara seksama. (isvan)