Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Medan Musnahkan Barangbukti

Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, melakukan pemusnahan barangbukti pelanggaran pidana di halaman kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro Medan, Rabu (6/12) pagi.

Barang-barangbukti tersebut merupakan barangbukti pelanggaran pidana dalam kurun waktu Juni 2017 hingga Agustus 2017, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kita dari Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan pemusnahan barangbukti pelanggaran pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barangbukti dengan perkara narkotik dan perjudian, dari bulan Juni 2017 hingga bulan Agustus 2017,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang SH MH kepada wartawan.

Parada menjelaskan, kegiatan pemusnahan barangbukti yang telah berkekuatan hukum tetap itu, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihak Kejari Medan.

“Ini dilakukan secara berkala, yakni pertiga bulan. Dan dalam pemusnahan barangbukti kali ini kita memusnahkan barangbukti narkotika dari 329 perkara, dan dari perjudian sebanyak 42 perkara. Narkotik Sabu-sabu sebanyak 1.578,79 gram, jenis ganja sebanyak 7.731,16 gram, dan jenis pil MDMA sebanyak 138,31 gram,” jelas Parada.

Parada menuturkan, jumlah pemusnahan ini memang terbilang sedikit, karena dirinya menerangkan barangbukti dalam jumlah besarnya sudah dimusnahkan oleh pihak penyidik BNN dan Kepolisian.

“Jumlah ini memang termasuk sedikit, mengingat ini hanya penyisihan dari tangkapan-tangkapan penyidik yang dijadikan alat bukti dipersidangan. Kalau dalam jumlah besarnya sudah dimusnahkan oleh pihak penyidik, baik dari pihak BNN, Polda, Polrestabes, maupun dari Polsek-polsek,” tutur Parada.

Lanjut Parada, pemusnahan barangbukti tersebut dilakukan dengan berbagai cara, dan disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait di halaman kantor Kejari Medan.

“Kalau narkotik jenis sabu-sabu dan pil kita hancurkan dengan cara digiling dengan menggunakan blender, sedangkan untuk tindak perjudian langsung kita musnahkan dengan cara dibakar. Alat bukti perjudian yang kita bakar itu ada mesin jackpot, kartu dan handphone,” paparnya.

Seperti diketahui, pemusnahan itu disaksikan langsung Kepala Kejari Medan, Olopan Nainggolan SH MH, Kasi Pidum Parada Situmorang SH MH, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi, Agus Halimudin, dan Perwakilan PN Medan, yakni Hakim Fahren SH MHum, dan Kabag Ops Polresta Medan B Simarmata SH, serta perwakilan dari Labfor Poldasu, yakni Debora Hutagaol.

Parada menambahkan, pemusnahan barangbukti berikutnya akan dilakukan pada bulan Januari atau Februari 2018 mendatang.

“Untuk pemusnahan berikutnya, yakni untuk perkara bulan September sampai November 2017, mungkin akan kita lakukan di bulan Januari atau Februari 2018 mendatang. Karena perkara-perkaranya masih banyak yang belum inkrah, dan masih ada yang dalam tahap persidangan. Kalau sudah inkrah semua, segera kita lakukan pemusnahan berikutnya,” tutup Parada. (mag-01)

Close Ads X
Close Ads X