Tekan Aksi Curanmor, Tim Gurita Polres Tanjungbalai Ringkus 8 Pelaku

 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menggelar konferensi pers. Ist

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Operasi Kancil Toba 2019 yang menyasar pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Tim Gurita Polres Tanjungbalai membekuk 8 orang pelaku.

Selain mengamankan 8 orang tersangkanya yang terdiri dari 5 orang pelaku pencurian dan 3 orang sebagai penadahnya. Petugas juga turut menyita 5 unit sepedamotor, handphone, kunci letter T serta uang tunai sebesar Rp 5,2 juta sebagai barang buktinya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Tanjungbalai, Senin (9/12/2019) kemarin mengatakan penangkapan terhadap para tersangka untuk menekan aksi curanmor yang meresahkan masyarakat.

Adapun tersangka yang ditangkap yakni berinisial FAP alias Ompong, (24) warga Jalan Panili Lk. I Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Di, 24, warga Jalan Nangka, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut dengan LP Nomor : 75/XI/2019/Poldasu/Res T. Balai Sek Bandar tgl 3 November 2019.

Kemudian LP Nomor : 35/XI/2019 /Poldasu/Res T. Balai Sek S.T. Raso tgl 18 November 2019 dengan tersangkanya berinisial MA (23) warga Jalan Karya Lk. I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan BS (19) warga Jalan Panili Lk. I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Lalu LP Nomor : 314/XII/2019/Poldasu/Res T. Balai tgl 02 Desember 2019 dengan tersangkanya FAP alias Ompong ini juga ikut beraksi melakukan Curanmor bersama dengan Fa (24) warga Jalan Nangka, Kota Tanjungbalai, tersangka BPM (35) warga Jalan Marelan V Gang Pertama Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, BN alias Kenken (42) warga Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, “terang Putu.

Kemudian Tim Gurita Polres Tanjungbalai masih dikatakan Putu, LP Nomor : 308/XI/2019/Poldasu/Res T. Balai tgl 25 November 2019 juga mengungkap kalau tersangka FAP alias Ompong juga pernah beraksi dengan R alias Eri (23) warga Jalan Rel Kereta Api Lk. V, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan tersangka STL (23) warga Dusun 4 Batu Pati, Kelurahan Menduamas, Kabupaten Tapteng.

Bukan itu saja, Polres Tanjungbalai juga berhasil mengungkap tindak Pencurian kendaraan bermotor yang dilakoni komplotan FAP alias Ompong bersama rekannya berinisial Fa yang tertuang dalam LP Nomor : 316/XII/2019/Poldasu/Res T. Balai tgl 05 Desember 2019.

“Dengan LP Nomor : 311/XI/2019/Poldasu/Res T. Balai tgl 28 November 2019, kita juga mengamankan tersangka NT (31)warga Jalan Sei Buluh Lk. III, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” jelasnya.

“Dari kedelapan tersangka komplotan Curanmor itu petugas juga menyita barang buktinya berupa 5 unit sepedamotor, 4 unit Handphone, kunci leter L (alat yg digunakan utk mencuri sepedamotor) serta uang tunai sebesar Rp 5,2 juta,” sambungnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraan di tempat aman dan memakai kunci ganda di kendaraan untuk mengantisipasi aksi curanmor.(wo)

Close Ads X
Close Ads X