Sudah 3004 Napi di Sumut Dibebaskan

 

Ilustrasi pembebasan napi. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Sebanyak 3004 narapidana dibebaskan lebih cepat lewat program asimilasi dan intergrasi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) asimilasi pembebasan 3004 narapidana ini dimulai dari tanggal 1 hingga tanggal 5 April 2020.

Baca Juga : Polri Terbitkan Aturan Khusus Tangani Penghina Presiden dan Hoaks Terkait Corona

“Dengan perincian asimilasi di rumah sebanyak 2932 orang, pembebasan bersyarat berjumlah 58 orang, cuti bersyarat 13 orang dan CMB 1 orang,” ungkapnya, Senin (6/4/2020) pagi.

Ribuan napi yang menghirup udara bebas menghuni 29 UPT di Sumut, terdiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut ini.

Josua menjelaskan Program ‎asimilasi dan intergrasi tersebut, merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.

Untuk di Sumut, napi yang menerima Program asimilasi dan intergrasi ‎sebanyak 9589 narapidana, ‎terdiri napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020, dengan jumlah 5102 orang.

Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4487 orang.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, pihaknya telah menginstruksikan Lapas, Rutan dan Lapas Anak agar dilakukan penyemprotan disinfektan dan seleksi suhu tubuh dan mencuci tangan.(wo)

One response to “Sudah 3004 Napi di Sumut Dibebaskan

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X