Status Pengadaan Videotron Massal Naik ke Penyidikan

Medan – Pengadaan videotron massal yang berisi informasi harga kebutuhan pokok pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan terindikasi korupsi. Untuk mengusut hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan meningkatkan kasus yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun 2013 sebesar 3,168 Miliar itu menjadi penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok sarana elektronik pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan,” ucap Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri kepada wartawan, Jumat (26/8).

Menurutnya, pemulaan yang cukup dalam dugaan korupsi sarana informasi massal (Videotron) tentang harga pokok elektronik di Disperindag Kota Medan TA 2013, senilai Rp 3,1 Miliar.
Mengeluarkan Sprindik tertanggal 16 Agustus 2016, lalu. Dengan ini, penyidik Pidsus Kejari Medan tengah melakukan upaya hukum dengan melakukan proses penyidikan.

“Sudah ditindak lanjuti dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini, diduga ada penyimpangan dalam pengadaan. Untuk penyidikan dilakukan di Pidsus Kejari Medan. Dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 02/N.2.10/FD.1/08/2016, tertanggal 16 Agustus 2016,” ungkapnya. Bobi menyebutkan saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari Disperindag Kota Medan. “Untuk kerugian belum ada dihitungan,” pungkasnya. (mag-08)

Close Ads X
Close Ads X