Medan – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riyatmadji mengatakan, kasus sengketa hukum terkait pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) sisa masa jabatan 20l13-2018 sudah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Presiden RI Joko Widodo.
“Soal itu sudah disampaikan Mendagri ke Presiden, kami masih menunggu tanggapan presiden,” kata Dodi melalui telepon selulernya, Selasa (10/1).
Dodi tidak mau berkomentar lebih jauh apa yang nantinya akan diputuskan presiden terkait sengketa hukum dalam pemilihan Wagubsu, yang sebelumnya telah diparipurnakan oleh DPRD Sumut pada 24 Oktober 2016 lalu.
“Saya tak mau komentar banyak soal hal itu. Soal Wagub Sumut sudah diketahui presiden, jadi kita tunggu tanggapan presiden ya,” ujar Dodi lagi.
Sebelumnya, Sekdaprovsu Hasban Ritonga juga menyampaikan hal senada dengan Dodi. Ditegaskan Hasban, pihaknya saat ini hanya bisa menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pelantikan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
“Yang jelas apa yang menjadi tugas kita sudah diselesaikan. Saat ini kita hanya menunggu undangan dari pusat saja, Kemendagri,” kata Hasban singkat.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PKNU Sumatera Utara melawan Menteri Dalam Negeri Direktorat Jendral Otonomi Daerah. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan dilakukannya pemilihan ulang terhadap Wagub Sumut.
Putusan PTUN Jakarta dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Amar Putusan No W2TUN.1.3556/HK.06/XII/2016. Putusan itu ditandatangani Panitera Pengganti PTUN Jakarta Pardomuan Silalahi SH.
Sebelumnya, DPRD Sumut menyelenggarakan Rapat Paripurna pemilihan pemilihan Wagubsu sisa masa jabatan 2013-2018, Senin (24/10/2016), dengan calon HM Idris Lutfi yang diusulkan PKS dan Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung yang dicalonkan Partai Hanura.
Dalam pemilihan tersebut, Nurhajizah Marpaung dinyatakan sebagai pemenang setelah meraih 68 suara dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir.
(andri)