Soal Kecelakaan Kerja, Ketua PN Medan Belum Terima Laporan

Medan – Senin sore (11/9) sejumlah orang tampak berlarian mengejar dari suara yang menjeret minta tolong. Ternyata, ada seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja saat berada diatas Kantor Pengadilan Negeri Medan yang sedang direnovasi.

Terlihat kaki kanannya berda­rah dan cidera, bahkan rintihan­nya terdengar saat dibawa ke rumah sakit Malahayati.

Tampak sejumlah pria berpa­kaian stelan rapi pun bergegas menjumpai tim medis agar si pekerja malang itu segera ditanga­ni.

Dari pantauan wartawan, pihak pekerja masih belum seluruhnya memakai kelengka­pan kerja, termasuk dilokasi kerja yang belum dipasang jaring biru dan masih adanya pekerja yang memakai sandal.

Padahal sebelumnya, pihak kontraktor telah diperingatkan oleh pihak PN Medan agar melengkapi perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Saat dikonfirmasi Selasa (12/9), Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan belum menerima kabar adanya pekerja renovasi bangunan belakang Pengadilan Negeri Medan yang mengalami kecelakaan kerja.

Sampai Selasa (12/9) siang, Marsudin mengaku belum menda­pat kabar dari KPA maupun PPK tentang adanya kecelakaan kerja. “Saya belum tahu ada kecelakaan itu, nanti saya konfirmasi kepada kedua pejabat yang menangani proyek tersebut,” ucap Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan kepada wartawan usai memimpin sidang korupsi pajak diruang utama Pengadilan Negeri Medan.

Ketua Pengadilan Negeri Medan melanjutkan, bahwa proyek tersebut telah diserahkan kepada KPA dan PPK untuk menangani dan mengawasinya.

Namun mengenai be­lum dilengkapinya K3 da­lam pengerjaan proyek, diri­nya mengatakan akan mengi­ngatkannya lagi.

“Masalah itu juga kita akan konfirmasikan, namun yang pasti pekerja yang menga­lami kecelakaan tentu harus ditanggung oleh pihak kon­traktor yang mengerjakan proyek renovasi ini,” tegas Marsuddin.

Marsuddin juga berjanji, masalah K3 ataupun fasilitas lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, akan diingatkan kembali kepada KPA yang juga Sekretaris PN Medan, Leliana Sari Harahap dan PPK yang juga Subbagian Perencanaan, IT& Pelaporan, serta PT Hara Putra Utama selaku perusahaan yang mengerjakan proyek senilai Rp6.538.500.000 itu.

(mag-01)

Close Ads X
Close Ads X