Medan – Implementasi E-Tilang mulai diterapkan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara hari ini, Jumat (20/1).
“Besok Dirlantas akan merilis langsung penerapan E-Tilang di Polrestabes Medan jam 10 pagi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting di Mapoldasu, Kamis (19/1).
Kombes Pol Rina mengatakan, hari ini telah disosialisasikan implementasi E-Tilang di Gedung Jasa Raharja, Jalan Gatot Subroto Medan.
“Pematerinya tim gabungan Korlantas Polri dan Kejaksaan Agung RI. Pesertanya Dirlantas, Kasubdit Gakpum, Kasi Garbamintilang dan para Kasatlantas sejajaran Polda Sumut,” ucap Kombes Pol Rina.
Ditanyai sistem E-Tilang, Kombes Pol Rina menjelaskan, sistem itu relatif sama dengan tilang pada umumnya. Misal, petugas yang melihat ada pelanggaran oleh pengendara, langsung menilang pengendara tersebut.
“Nah, tilang itu yang sekarang sistemnya elektronik, nggak seperti dulu pakai kertas. Bisa juga petugas menilang dengan razia stasioner atau beramai-ramai. Jadi, pelaksanaan tugasnya masih tetap menjaga di tempat yang rawan macet dan di persimpangan jalan,” jelasnya.
Sistem E-Tilang mengharuskan pengendara yang kena tilang membayar denda ke bank yang diteruskan oleh pihak bank ke pengadilan.
“Petugas tetap menilang pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Namun, nanti pengendara yang kena tilang membayar ke Bank BRI sesuai dengan pelanggaran yang dikenakan,” pungkas Kombes Pol Rina.
(anol)