Sikapi Regulasi Baru, Aptrindo Gandeng Truck Magz

Medan | Jurnal Asia
Mengawali tahun 2016, banyak permasalahan terkait dengan regulasi di daerah-daerah yang memerlukan penjelasan yang detail bagi pengusaha angkutan. Berlakunya berbagai peraturan perundangan yang mulai berlaku di tahun 2016 ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan permasalahan bagi para pengusaha angkutan. Belum lagi ada beberapa regulasi yang penerapannya berbeda antara daerah satu dengan daerah lain, sebagai konsekuensi adanya otonomi daerah.

Pengusaha angkutan sangat perlu untuk mengetahui dan memahami aturan – aturan yang berkaitan dengan dunia angkutan di Indonesia. Salah satu peraturan yang mulai diberlakukan tahun 2016 ini adalah Permendagri 101 / 2014 yang mewajibkan perusahaan angkutan orang dan barang supaya berbadan hukum. Padahal sampai dengan awal tahun 2016 ini masih banyak perusahaan angkutan yang belum berbadan hukum, terutama perusahaan angkutan kecil dengan jumlah armada yang hanya sedikit. Lalu bagaimana nasib perusahaan angkutan barang yang masih bersifat perorangan sejak ber­lakunya Permendagri 101 / 2014 ini? Apa yang terjadi pada perusahaan angkutan perorangan bila pada tahun 2016 ini belum beralih status menjadi berbadan hukum? Apakah mungkin mereka bergabung di koperasi? Atau harus menghentikan usahanya? Bila bergabung dengan koperasi, pasti banyak pengusaha ang­kutan barang yang bertanya-tanya apakah keuntungan dan kerugiannya bagi mereka. Bagaimanakah jadinya status kendaraan mereka? Apakah se­cara otomatis akan beralih menjadi aset koperasi atau masih bisa muncul di STNK atas nama perorangan?

Untuk perusahaan angkutan perorangan yang sudah menjadi berbadan hukum (PT), ten­tunya juga akan berakibat pada perubahan ketentuan dan kewajiban dari sisi perpajakannya. Lalu bagaimanakah penerapan peraturan PPH dan PPN bagi perusahaan angkutan barang? Apakah perbedaan kendaraan plat kuning dan plat hitam dari sisi perpajakan? Bagaimana proses, prosedur dan biaya pengurusan balik nama kendaraan dari per­usahaan perorangan ke perusahaan berbadan hukum? Apa saja kemudahan dan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah bagi perusahaan angkutan barang? Bagaimana definisi sewa menyewa menurut pajak dalam perusahaan angkutan barang?

Siapa saja yang wajib memiliki Surat Ijin Perusahaan Angkutan (SIPA)? Bagaimana cara mendapatkan SIPA serta apa sajakah persyaratan yang harus dipenuhi? Berapakah biaya serta lama waktu pengurusannya? Siapa saja yang memerlukan Surat Ijin Bongkar Muat (IBM)? Dimana saja diperlukan IBM? Bagaimana cara mendapatkannya dan berapa biayanya?

Pertanyaan–pertanyaan ini tentunya bermunculan dari para pengusaha angkutan dan menimbulkan kebingungan. Mungkin sebagian pengusaha angkutan bisa mendapat jawaban yang tepat dan jelas namun sebagian lagi masih berkutat dengan kebingungannya.

Untuk menyikapi hal inilah, maka Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menggandeng satu-satunya ma­­jalah tentang dunia angkutan truk di Indonesia, Truck Magz untuk menyelenggarakan Talk­biz yang membahas tentang implementasi peraturan di daerah, dengan mengundang berbagai narasumber yang berkompeten sesuai bidangnya, antara lain Ditlantas Polda Sumut, Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Kepala Kanwil Pajak Sumut, serta Kepala Dispenda Sumut.

Aptrindo yang salah satu fungsinya adalah menjadi jem­batan antara pengusaha dengan pemerintah, merasa merasa perlu memberikan pelayanan bagi para pengusaha angkutan truk. Sedangkan Truck Magz sebagai satu-satunya media yang selalu bergelut dengan permasalahan angkutan khususnya angkutan truk, juga merasa perlu memberikan informasi yang akurat dan lengkap bagi para pembacanya. Diharapkan, kebingungan dan permasalahan yang dihadapi pengusaha angkutan truk dapat terjawab setelah melakukan tanya jawab dengan narasumber yang berkompeten dalam Talkbiz ini, untuk mendapatkan jawaban yang jelas dan detail.

Talkbiz yang terselenggara berkat kerjasama Truck Magz dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia ini akan digelar pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 bertempat di Grand Ballroom Grand Angkasa Hotel, Medan dan merupakan kesempatan yang baik bagi para pengusaha angkutan truk untuk mendapat informasi yang selengkap-lengkapnya. Pengusaha angkutan truk yang berminat mengikuti Talkbiz ini dipersilahkan mendaftar pada Sdri. SETFI Hp. 085648509030 atau E-mail ke info@truckmagz.com tanpa dipungut biaya alias gratis.

Semoga Talkbiz ini dapat menjadi pencerahan dan harapan bagi dunia angkutan di Indonesia. Dengan adanya informasi dan kejelasan tentang regulasi pada dunia angkutan, membuat pengusaha angkutan lebih memahami dan dapat kembali melangkah dengan optimis sepanjang tahun 2016.
(rel/ahoa)

Close Ads X
Close Ads X