Sidang Suap Kasus Bansos Gatot Pujo Nugroho | Istri Gubsu Ngaku Terima Rp127,5 Juta

Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terdakwa kasus suap anggota DPRD Sumut Gatot Pujo Nugroho mengikuti persidangan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/1). Kasus suap itu melibatkan pimpinan berserta sejumlah anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban pemerintah provinsi Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014 senilai Rp 61 milyar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww/17.

Medan – Istri Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, terseret kasus suap bansos. Evi Diana mengaku dihadapan majelis hakim Tipikor, saat sidang perkara gratifikasi senilai Rp61,8 miliar, dengan terdakwa mantan Gubsu Gatot Pujo Nugrohor Medan, Kamis (12/1).

Ia menyatakan telah menerima uang sebesar Rp127,5 juta, yang belakangan diketahui sebagai ‘uang ketok’.

Meski demikian, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 ini juga mengakui telah menerima uang dari Bendahara DPRD Sumut Ali Hanafiah. “Uang tersebut telah saya kembalikan kepada KPK,” kata Evi di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.

Dalam kesaksiannya, Evi me­­nyatakan Ketua Fraksi Partai Gol­kar DPRD Sumut saat itu, Ajib Shah, pernah menjanjikan Rp 400 juta untuk tiap anggota untuk pe­ngesahan APBD 2014. Namun ia mengaku tidak mendapatkan sejumlah itu. “Sudah minta tapi tidak dikasih. Nggak saya minta lagi. Apalagi waktu itu kebetulan saya Umrah,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan mantan dan ang­­gota DPRD Sumut sebagai saksi. Mereka yang memberikan ke­­saksiannya yaitu Aduhot Si­ma­mora, Yulizar Parlagutan Lubis, Ali Jabar Napitulu, Mukhrid Nasution dan Hardi Mulyono.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono itu, Evi mengaku tidak mengetahui prosedur pengesahan karena jarang ngantor. Namun, ketika uang itu disodorkan oleh Ali, Evi tak kuasa menolak.

Dalam keterangannya, Yulizar menyebut dirinya tidak menerima dana dari hak interpelasi hanya sebatas ucapan terima kasih. Hal senada juga diungkapkan Muchrid Nasution bahwa dirinya tidak menerima ‘uang ketok’ akan tetapi hanya mengetahui sebatas ada sejumlah anggota dewan yang menerima dana hak interpelasi.

Dalam perkara ini, pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 disebut- sebut telah menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 61.835.000.000. Terdapat 8 item tujuan pemberian tersebut.

Karena pemberian gratifikasi itu, Gatot didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara suap ini, 5 mantan anggota DPRD Sumut telah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. 7 orang lainnya masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Gatot dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Gatot dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara. (mtv/mtc)

Close Ads X
Close Ads X