Sidang Perdana WNA Malaysia Pengedar Sabu di Tanjungbalai | Hakim Kesulitan Berkomunikasi dengan Terdakwa

Medan – Sidang perdana WNA asal Malaysia, Kim Han (65), penge­dar sabu yang yang tertangkap tangan sedang bertransaksi narkoba di Tanjungbalai di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/4).

Seperti yang diketahui, te­rdakwa Kim Han ditangkap oleh kepolisian Polda Sumut yang bekerjasama dengan Polres Tanjungbalai pada 9 Januari 2017 di salah satu hotel di kawasan Jalan MT Haryono, Kota Tanjungbalai.

Awalnya terdakwa disuruh oleh seorang bandar sabu yang hingga kini masih DPO un­tuk menjual sabu di kawasan Tan­jungbalai kepada seseorang yang telah disepakati yang kini juga menjadi DPO, di salah satu hotel di kawasan MT Haryono tersebut.

Namun polisi sudah mencium transaksi itu sebelumnya, hingga saksi dari kepolisian yang datang dan pura-pura bertransaksi dengan menunjukkan sejumlah uang yang telah disepakati kepada terdakwa. Tidak lama kemudian, terdakwa pun pergi dan datang kembali membawa bungkusan kantong plastik ber­warna biru.

Didalam kantong plastik ber­warna biru tersebut, terdapat tujuh bungkus sabu dikemas plastik transparan, yang masing-masing bungkusan berisikan sabu lebih kurang 1,4 gram.

Melihat hal itu saksi dari kepolisian beserta polisi lainnya langsung menyergap terdakwa dan mengamankan barangbukti tersebut.

Dalam persidangan kemarin tampak terdakwa Kim Han sudah begitu tua dan lemah. Awalnya terdakwa datang sendiri ke persidangan tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.

Namun Hakim yang menilai dakwaan yang akan diterima nantinya oleh terdakwa cukup berat, maka Hakim menghadir­kan bantuan pengacara untuk ter­dakwa secara cuma-cuma.

Selain kondisinya yang lemah, Hakim juga mendapatkan ke­sulitan lain dalam ber­komunikasi dengan terdakwa dalam per­sidangan kemarin.

Karena terdakwa memiliki masalah pendengaran yang membuat hakim harus se­te­ngah berteriak dalam ber­bicara. Disamping itu juga, tam­pak terdakwa tidak bisa meng­gunakan bahasa Indonesia, dan hanya bisa berbahasa Me­layu yang biasa digunakan di negara terdakwa.

“Apakah saudara bisa ber­bahasa Indonesia? Apakah sau­dara bisa mendengar suara sa­ya dengan jelas?”, kata Hakim Ketua dengan suara cukup keras. Tapi tampak terdakwa hanya menggeleng – gelengkan kepala.

Hakim menunda sidang untuk terdakwa, dan hakim menyetujui permintaan terdakwa untuk didampingi keluarganya dalam persidangan berikutnya, untuk mempermudah komunikasi da­lam persidangan nantinya.

Hakim menutup persidangan dan akan kembali digelar pada Selasa 27 April mendatang. (mag-01)

Close Ads X
Close Ads X