Sidang Perdana Pembunuhan Kuna | Nama Siwaji Raja Disebut dalam Persidangan

Medan – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha air softgun yang ditembak di Jalan Kesawan pada Januari 2017 lalu.

Sidang mendengarkan dakwaan JPU, menghadirkan tiga terdakwa pembunuhan yakni Jo Hendal alias Zendal warga Jalan Sukaraja Batubara yang berperan sebagai joki sepedamotor, John Marwan Lubis alias Ucok warga Jalan Sei Deli Medan, yang juga berperan menyimpan senjata api dan Darma SE berperan menerima pengiriman uang pembayaran bagi eksekutor.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, menyebutkan bahwa yang memberikan dana kepada para terdakwa adalah Siwaji Raja, yang diberikan melalui Darma SE.

“Darma SE sebagaimana dalam surat dakwaan bahwa, pada saat perencanaan pembunuhan dan dilakukannya eksekusi berperan menerima pengiriman uang pembayaran bagi eksekutor,” kata JPU Sindu Hutomo usai membacakan dakwaan tiga terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Medan, Selasa (15/8) sore.

JPU Sindu juga mengatakan, dakwaan terhadap terdakwa John Marwan Lubis alias Ucok disangkakan pasal Undang-undang darurat dan pasal 221 KUHPidana dan terdakwa Jo Hendal alias Zendal disangkakan pasal 340 dan 338 KUHPidana serta Darma SE disangkakan pasal pemanduan 340 dan 338 KUHPidana.

“Ancaman pidana terhadap eksekutor pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun penjara. Dalam perkara ini masih ada satu terdakwa lain yang terselip dan tidak terbawa,” ungkapnya.

Menurut Sindu, kasus ini masih ada kaitannya dengan Siwaji Raja yang merupakan perencana pembunuhan dan pembiayaan.

“Perencanaan awal terkait pembiayaan dan modus operandi adanya latar belakang konflik antara Siwaji Raja dan korban. Siwaji Raja berhubungan dengan terdakwa Darma SE untuk pembiayaan pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim kembali mengabulkan praperadilan penetapan Siwaji Raja sebagai tersangka otak pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna pada Senin (7/8) lalu. Hasil pemeriksaan oleh kepolisian mengungkapkan Siwaji Raja menjanjikan uang Rp2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna namun baru dibayar Rp50 juta.

Siwaji Raja diduga membayar tujuh orang untuk membunuh Kuna karena dendam pribadi dan komplotan pembunuh bayaran itu sudah dua kali berencana membunuh Kuna. Pertama, dilakukan 5 April 2014 namun salah sasaran sehingga yang terjadi pemukulan terhadap anak buah Kuna bernama Wiria.

Sidang yang diketuai majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo tersebut berjalan tertib, padahal sebelumnya diisukan berpotensi ricuh. Bahkan, ketiga terdakwa tidak dikawal oleh pihak kepolisian saat digiring ke ruang tahanan sementara PN Medan. (mag-01)

Close Ads X
Close Ads X