Sidang Paripurna Diwarnai Kericuhan | Brigjen TNI (Purn) Hj Nurhajizah Marpaung Terpilih Wagubsu

Medan – Brigjen TNI (Purn) Hj Nurhajizah Marpaung terpilih sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk sisa masa jabatan periode 2013-2018. Ia meraih 68 suara dalam proses pemilihan gubernur yang digelar di ruang Sidang Paripurna Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Senin (24/10).

Calon yang diusung Partai Hanura ini mengungguli Muhammad Idris Luthfi Rambe, yang mendapatkan 19 suara. Hak suara yang digunakan dalam pemilihan ini mencapai 88 suara dari total 99 hak suara. Dari jumlah itu, tercatat ada satu suara yang tidak sah, sedangkan sebelas suara tidak digunakan.

Usai pemilihan tersebut, Nur­hajizah langsung menemui Gubsu HT Erry Nuradi di ruang kerja Gubsu Lantai 10 Kantor Gubsu Jalan Di­po­negoro Medan. Nurhajizah didampingi Ketua DPP Partai Hanura Erik Satrya Wardhana, Ketua DPD Partai Hanura Sumut Tuani Lumban Tobing, bersama sejumlah pengurus dan anggota dewan dari Partai Hanura.

Dalam kesempatan itu, Gubsu HT Erry Nuradi didampingi Sekda Provsu Hasban Ritonga, mengajak wakilnya yang baru terpilih untuk senantiasa kom­pak bersama membangun Su­matera Utara menjadi lebih baik ke de­pan. “Kita harus kompak bu, agar pem­­bangunan terlaksana dengan baik,” tutur Erry.

Erry juga mengingatkan Nur­ha­jizah sebagai wakilnya senantiasa berdiskusi terhadap segala persoalan dan permasalahan maupun peker­jaaan yang harus dilakukan. “Da­tangi saya bila ada persoalan yang penting didiskusikan atau saya akan men­datangi ibu jika ada perma­sa­lahan. Kuncinya komunikasi yang baik harus tetap kita lakukan,” pinta Erry.

Erry mencontohkan Gubernur dan Wakil Gubernur ibarat pilot dan co pilot. “Satu sama lain senantiasa saling mendukung. Jika tidak, pesawat bisa oleng dan dapat me­ngorbanan para penumpang. Mari bersama-sama kita bangun pro­vinsi yang kita cintai ini,” tandas Erry.

Erry menambahkan jika dirinya ber­sama Hj Nurhajizah mempunyai banyak kesamaan diantaranya sama-sama dari keluarga besar TNI, walaupun terpaut sembilan tahun jarak usai keduanya. “Dulu waktu saya Bupati Sergai usia saya juga lebih muda sembilan tahun dengan Pak Soekirman sebagai wakil saya,” terang Erry.

Erry juga berpesan kepada Nur­hajizah yang merupakan wakil gu­­­bernur Sumut satu-satunya pe­rem­puan agar tetap kompak dan bisa ber­sama-sama menjaga komunikasi yang baik dengan anggota dewan. “Untuk membangun Sumatera Utara, kita mengharapkan hubungan yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif. Kita harus jaga juga komunikasi itu,” ujar Erry.

Dalam kesempatan itu, Hj Nurhajizah mengaku siap me­ngemban kepercayaan yang dibe­rikan para wakil rakyat yang me­milihnya sebagai Wakil Gubernur. “Saya siap bekerjasama dan menjalin kekompakan membantu tugas-tugas Gubernur untuk memajukan provinsi Sumatera Utara. Saya juga siap menjalin komunikasi yang lebih baik lagi dengan anggota dewan yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,” tutur Nurhajizah.

Palu Sidang Paripurna Dilarikan
Sebelumnya, terpilih Brigjen TNI (Purn) Hj DR Nurhajizah Marpaung SH MH sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam sidang paripurna yang diwarnai insiden “dilarikannya” palu sidang oleh salah seorang anggota dewan yang melakukan walk out.

Sejak awal, sebelum berlangsungnya agenda pemilihan, rapat paripurna yang sempat diskors karena tidak kuorumnya anggota dewan, dihujani interupsi terkait hasil PTUN yang meminta rapat Paripurna Pemilihan dibatalkan karena dinilai inkonstitusional.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zahir menyatakan, PDI Perjuangan menyetujui untuk segera mengisi Wagubsu yang kosong agar pimpinan di lembaga Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) menjadi lengkap. Namun untuk putusan PTUN Jakarta harus tetap disikapi DPRD Sumut agar proses pemilihan tidak nantinya menyalahi undang-undang. “Apa sikap DPRD Sumut terhadap putusan PTUN. Itu harus dijelaskan, jangan nanti lembaga ini dipersalahkan karena dinyatakan menyalahi undang-undang,” ujarnya.

Hal senada dikatakan anggota DPRD Sumut dari fraksi Partai NasDem, Anhar Monel yang meminta pimpinan dewan mencermati hasil PTUN sebelum proses pemilihan dilakukan. Anggota DPRD Sumut lainnya, Sarma Hutajulu juga meminta pimpinan menyikapi putusan PTUN bukan karena tidak mendukung proses politik tapi untuk menghindari dari pelanggaran hukum.

Sementara itu, anggota DPRD Sumut dari fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan, meminta rapat Paripurna Pemilihan cawagubsu harus dibatalkan demi hukum. Apabila paripurna tetap diselenggarakan, maka jelas perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

“Sampai saat ini belum ada calon wagubsu sesuai UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada, maka siapapun belum dapat disebut sebagai calon wakil gubernur. DPRD Sumut juga jangan menghilangkan hak partai politik lainnya yang tidak memiliki kursi namun telah menjadi salah satu partai pengusung Gatot-Erri pada Pilkada sebelumnya,” tegas Sutrisno.

Hal berbeda dikatakan Toni Togatorop dari fraksi Hanura. Menurutnya, proses pemilihan harus tetap dilaksanakan karena Panitia Khusus (Pansus/ pemilihan Cawagubsu DPRD Sumut telah berkomunikasi dengan Kemendagri terkait proses pemilihan. “Pelaksanaan pemilihan ini sudah mengeluarkan anggaran, jadi harus tetap dilanjutkan. Proses hukum kota hormati tapi proses politik harus dijalankan,” katanya.

Anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat, Mustafawiyah juga menyatakan proses pemilihan harus dilanjutkan karena yang dituntut PKNU dalam PTUN Jakarta yakni Kemendagri bukan DPRD Sumut.

“Sampai hari ini tidak ada intruksi baik tertulis dan lisan dari kemendagri untuk pansus agar pemilihan ini dibatalkan. Partai Politik mana pun. tidak berhak untuk mengintervensi DPRD Sumut karena hanya Kemendagri yang bisa memberi intervensi ke DPRD Sumut,” tuturnya.

Setelah mendapatkan interupsi, pimpinan rapat Paripurna Parlinsyah Harahap memutuskan menskorsing rapat Paripurna untuk melakukan pembahasan bersama pimpinan fraksi terkait hasil PTUN tersebut.

“Dari hasil pembahasan pimpinan dewan bersama pimpinan fraksi, maka diputuskan tidak ada masalah dari hasil PTUN karena surat gugatan tersebut disampaikan kepada Kemendagri bukan ke DPRD Sumut,” ucapnya setelah membuka kembali rapat Paripurna dan mendapat persetujuan anggota dewan.

Walk Out
Karena pelaksanaan pemilihan Calon Wagub tetap dilanjutkan, anggota DPRD Sumut dari fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan mengambil sikap Walk Out (WO) dan keluar dari ruangan rapat Paripurna serta mengambil palu pimpinan dewan sebagai sikap kecewanya.

“Kehormatan rapat paripurna ada di palu ini. Kalau lembaga DPRD melanggar UU dan lebih menghargai Tata Tertib (Tatib),” katanya dengan nada emosi. Seharusnya, proses pemilihan Cawagubsu di DPRD Sumut dilaksanakan secara konstitusional dan jangan dipaksakan. “Saya akan lakukan berbagai upaya karena proses ini melanggar UU dan akan melaporkan ke KPK. Jangan dipaksakan karena UU diatas segalanya dan bukan Tatib. Polisi jangan ambil palu ini, biarkan mereka mencari palu lain,” katanya.

Bahkan, ia menyadari segala konsekuensi atas tindakannya dan siap mempertanggungjawabkan baik secara hukum maupun di hadapan partai. “Palu ini akan saya bawa ke KPK sebagai barang bukti DPRD Sumut telah melakukan pelanggaran konstitusional,” katanya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Japorman Saragih saat ditanya wartawan mengenai aksi melarikan palu sidang paripurna yang dilakukan anggotanya itu mengatakan, tindakan itu melanggar etika dan akan ada sanksi. “Mungkin dia melakukan itu karena melihat ada pelanggaran dalam sidang paripurna,” kata Japorman di gedung dewan.

Ikuti Proses Hukum
Sementara calon Wagub, Nurhajizah mengatakan, dirinya mengikuti saja proses hukum terkait penetapannya nanti menjadi Wagub sisa masa jabatan 2013-2018. “Yang digugat itu kaitannya pada Undang-undang, bukan pemilihannya. Jadi kita ikuti saja proses selanjutnya,” katanya.

Diakuinya, ia juga telah berdiskusi dengan PKNU terkait gugatan mereka ke PTUN Jakarta dan hal ini sangat baik agar tidak ada lagi polemik ke depannya sehingga Kemendagri harus segera menerbitkan Peraturan Pemerontah (PP) untuk proses pemilihan Calon Wagub.

“Saya juga tidak khawatir kalau polemik ini nanti memperlama SK pelantikan dari Kemendagri. Karena hasil pemilihan ini baru penetapan, sedangkan keputusan pelantikan diserahkan pada Kemendari,” akunya. (andri/isvan)

Close Ads X
Close Ads X