Sidang Lanjutan Ramadhan Pohan | Hakim Tolak Saksi Ahli yang Dihadirkan Tim Kuasa Hukum Terdakwa

Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menjerat terdakwa sekaligus politisi asal Kota Medan, Ramadhan Pohan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/4).

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli, ada dua orang saksi ahli yang dihadirkan, dimana kedua saksi ahli tersebut dihadirkan oleh pihak tim kuasa hukum terdakwa Ramadhan Pohan.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Erintuah Damanik menolak kedua saksi ahli untuk memberikan kesaksian di persidangan. Hal tersebut diutarakan Hakim Erintuah Damanik dikarenakan kedua saksi ahli tidak memiliki surat tugas dari tim kuasa hukum terdakwa.

Padahal seharusnya, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa mesti memiliki surat tugas dari tim kuasa hukum terdakwa.

“Anda bersaksi disini sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa. Mana surat tugas anda dari kuasa hukum terdakwa?. Kalau tidak ada, kami tidak bisa menerima kesaksian anda dalam persidangan ini,” tutur Hakim Erintuah Damanik.

Saksi ahli mengatakan, dirinya tidak menerima surat tugas tersebut, dan menurut sepengetahuan saksi ahli tidak diperlukan surat tugas dari kuasa hukum terdakwa untuknya bisa memberikan kesaksian di persidangan.

Mendengar hal itu, Hakim Erintuah Damanik tampak sedikit kesal dan mengatakan dirinya tidak ingin berdebat dan menuturkan dirinya sudah sangat sering memimpin persidangan yang menghadirkan saksi ahli, dimana keseluruhannya memang seperti itu prosedurnya.

“Saya fikir kita tidak perlu berdebat soal hal ini, saya sudah sangat sering memimpin persidangan yang menghadirkan saksi ahli. Dimana pun saya bertugas selama ini, memang begitulah aturannya, dan anda pun harus mengikuti aturan tersebut,” ungkap Erintuah dengan nada tegas.

Karena hal tersebut, sidang pun harus ditunda. Awalnya sidang akan ditunda hingga satu minggu kedepan, namun karena jadwal saksi ahli dan adanya persidangan lain yang membuat waktunya tidak tepat, maka persidangan harus diundur lebih jauh, yakni hingga dua pekan mendatang.

Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum tampak sedikit kesal dan mengatakan bahwa kiranya hal seperti ini tidak terulang lagi, dan berharap tidak ada lagi pengunduran sidang karena hal-hal yang sifatnya prosedural yang seharusnya tim kuasa hukum terdakwa sudah memahami dan mempersiapkannya.

“Kami harap hal seperti ini menjadi kejadian yang pertama dan terakhir, dan jangan lagi ada hal-hal yang seharusnya dapat dipersiapkan menjadi hal yang dapat mengundurkan jadwal persidangan,” tutup salah satu Jaksa Penuntut Umum.

Sidang pun ditutup oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, dan akan digelar kembali pada 4 Mei mendatang.

(mag-01)

Close Ads X
Close Ads X