Sidang Korupsi di KPUM, Hakim Marahi Saksi Dipersidangan

Medan – Janverson Sinaga SH MH selaku ketua majelis hakim, membentak saksi saat menggelar sidang kasus korupsi pengadaan mobil APV di KPUM berjumlah 179 unit, yang beragendakan keterangan saksi dari Sekretaris I KPUM Halasan Raja Gukguk dan E Sinaga sebagai Pembukuan Uang Kas KPUM.

Hakim Janverson Sinaga membentak saksi, lantaran saksi tidak membawa bukti-bukti kuat, yakni berupa Buku Uang Kas saat dipersidangan yang digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/11).

Padahal, dari keterangan saksi Sekretaris KPUM Halasan Raja Gukguk dan juga E Sinaga dipersidangan, kedua saksi tersebut selalu mengacu kepada Buku Kas, namun Buku Kas tersebut tidak dibawa oleh saksi. Hal itu langsung membuat hakim membentak dan marah-marah kepada kedua saksi.

“Mana Buku Kas yang terus kau bilang itu?” ucap Hakim.

Namun saksi E Sinaga malah menjawab dengan santai dan mengatakan bahwa Buku Kas tersebut tidak dibawanya. “Tidak saya bawa yang mulia,” ucap saksi E Sinaga.

Setelah mendengar ucapan saksi tidak membawa, hakim langsung membentak saksi, karena Buku Kas itu sangat penting, disebabkan semua kasus ini mengarah ke Buku Kas. Masih dipersidangan, setelah mendengar keterangan saksi E Sinaga, hakim melanjutkan pertanyaan kepada Sekretaris I KPUM Halasan Raja Gukguk.

“Apakah anda (Halasan) tau soal pengadaan mobil dan juga UP (Uang Panjar),” kata Hakim kepada saksi.

Saksi mengatakan tidak mengetahui soal UP dan pengadaan mobil APV tersebut. Namun saksi malah melempar bola kepada Sekretaris II dan Bendahara Rahyana Simanjuntak (Terdakwa)

“Saya tidak tau yang mulia, namun kalau untuk pengadaan mobil APV tersebut itu sudah ada yang bertugas, dan bukan saya,” ucap saksi Halasan.

Lalu hakim menanyakan tentang pemecatan terdakwa di KPUM, apakah sudah ada melalui rapat anggota. Lalu saksi mengatakan memang ada rapat, namun semua hasil rapat dituliskan dipembukuan.

Hakim langsung menanyakan, jika memang ada bukti, apakah bisa diperlihatkan. Tetapi saksi tidak bisa memperlihatkan alat bukti tersebut kepada hakim.

Usai mendengar keterangan saksi, hakim langsung membentak kedua saksi yang selalu berbelit-belit dan tidak membuktikan terdakwa bersalah. Namun hakim juga mengatakan, kalau memang terdakwa salah dan sudah dirapatkan bahwa terdakwa bersalah, seharusnya diperiksa semuanya, sebab tidak mungkin hanya satu orang Terdakwa-nya kalau perkara tindak pidana korupsi.

“Jika menurut kalian terdakwa ini salah ketika rapat KPUM, seharusnya kalian memeriksa juga siapa yang terlibat, sebab mana mungkin terdakwa hanya satu orang, sedangkan uang dikorupsi banyak. Kalau menurut saya kalian ini (KPUM) salah semua,” ucap hakim sambil bernada tinggi.

Setelah itu, hakim juga menanyakan berapa pengutipan uang iuran per hari untuk pengadaan mobil APV tersebut. Saksi Sekret I Halasan mengatakan bahwa uang iuran dikutip per hari sebesar Rp17 ribu. Langsung hakim terkejut dan mengatakan bahwa mereka seperti rentenir.

“Besar kali uang kutipan kalian kepada anggota yang nilainya Rp17 ribu per hari, sudah kayak rentenir aja kalian ini bah,” ucap hakim kepada saksi sembari menutup persidangan dan melanjutkan hari Kamis (16/11).

Kinerja KPUM Bobrok

Terpisah, usai sidang, salah satu mantan karyawan KPUM bernama Abidin membeberkan betapa bobroknya kinerja KPUM, dan terindikasi sarang korupsi.

“Bobrok semua kinerja pengurus KPUM, dan terindikasi sarang korupsi. Sebenarnya terdakwa ini yang mencoba membantu agar KPUM tidak hancur, tapi malah didakwa oleh pengurus KPUM itu,” ucap Abidin kepada wartawan.

Abidin juga mengatakan, dirinya pernah dituding sebagai makar di KPUM, dan dia langsung dipecat dengan tidak hormat tanpa pesangon dan gaji tiga bulan tidak dibayar. Padahal Abidin sudah mengabdi selama belasan tahun di KPUM. (mag-01)

Close Ads X
Close Ads X