Medan – Persidangan kasus Judi Jackpot di gelar di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Rabu (22/3).
Seperti diketahui, terkuaknya kasus Judi Jackpot yang berlokasi di Jalan Mangkubumi Medan ini dengan tertangkapnya tersangka salah satu pegawai penjaga lapak Judi Jackpot, Sumitra Beby (24) pada tanggal 10 September 2016 yang lalu.
Selang dua bulan kemudian setelah melakukan pencarian, tersangka pemilik Judi Jackpot tersebut pun tertangkap. Tersangka yang bernama Sophian alias Ian Batik ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bakti Luhur Kecamatan Medan Helvetia, di salah satu rumah rekannya.
Saat dimintai keterangannya oleh Jurnal Asia setelah persidangan, tersangka Sumitra Beby yang berdomisili di Jalan Karya tersebut mengaku baru bekerja selama satu minggu dengan tersangka Sophian alias Ian Batik sang pemilik Judi Jackpot, sang penjaga ditugaskan pemilik judi jackpot untuk menjaga dan menjual koin mesin jackpot tersebut kepada pengunjung.
Tersangka Sophian alias Ian Batik saat dimintai keterangannya oleh Hakim Ketua saat persidangan mengaku baru 2 bulan menjalani bisnis Judi Jackpot tersebut, dengan omset Rp500 ribu perhari.
Menurut pengakuannya, Sophian memberikan 20 persen penghasilannya per hari kepada Sumitra Beby selaku pengelola Judi Jackpot tersebut.
Sedangkan di tempat terpisah, kepada Jurnal Asia Sumitra Beby mengatakan bahwa omset yang di dapatkan Sophian alias Ian Batik setiap harinya sangat tinggi, yaitu sebesar Rp3 juta perharinya.
Sidang pun ditutup oleh Majelis Hakim, dan akan digelar kembali satu minggu kedepan.
(mag-1)