Seorang Oknum Polisi Dihukum Delapan Bulan Penjara

Terlibat Pencurian Sepedamotor

Medan | Jurnal Asia

Okto Leandro Samosir (32) oknum polisi bertugas di Provost di Polrestabes, terdakwa terlibat kasus pencurian sepedamotor milik Ahmad Nurdin bersama kedua rekannya divonis rendah oleh majelis hakim Sri Wahyuni Batu Bara.

Sidang yang tak kurang dari 5 menit alias sidang kilat itu, tak seperti biasanya. Ketua Majelis Hakim Sri Wahyunil Batu Bara memvonis terdakwa Okto Leandro Samosir dengan hukuman selama delapan bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (10/10) sore itu, selain memvonis sang oknum Provost Polrestabes Medan, majelis hakim juga memvonis dua rekannya warga sipil yakni Samuel dengan hukuman 8 bulan penjara, sedangkan Rio Silitonga selaku otak pelaku divonis 1 tahun penjara.

“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah Okto Leandro Samosir dan Samuel masing-masing di hukuman selama delapan bulan penjara, sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana, sedangkan Rio Silitonga dikenakan Pasal 363 KUHPidana selaku otak pelaku divonis 1 tahun penjara,” ucap Majelis hakim seraya menyebut kalau terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian.

Sementara itu, menanggapi vonis tersebut, baik ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Pasaribu yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 10 bulan penjara menyatakan menerima.

Pantauan awak media usai sidang terlihat ketiga terdakwa Okto Leandro Samosir, Samuel dan Rio Silitonga saat digiring kembali ke sel tahanan sementara PN Medan, terlihat santai tanpa beban seperti tak menunjukkan rasa penyesalan sedikitpun.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Pasaribu dari Kejari Medan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian.

Adapun peran ketiga terdakwa yakni Samuel bertugas membawa sepedamotor tipe Yamaha Mio yang telah dirusak oleh Roy (Buron) dari sebuah kos-kosan di Jalan Aman, Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pada 28 Mei 2018 sekira pukul 20.00 WIB.

Kemudian, sepedamotor diantarkan Samuel dan Roy kepada Okto Leandro dengan tujuan untuk mengaburkan sepedamotor agar tidak dikenali lagi saat akan digadaikan ke Jalan Bromo, Kota Medan.
Naas, Okto Leandro yang saat itu membawa sepedamotor tersebut untuk digadaikan, dijegat oleh pemilik sepedamotor yakni Ahmad Nurdin dan teman-temannya. Okto pun diseret pemilik sepedamotor ke Polrestabes Medan untuk diselidiki lebihlanjut.

Dalam penyelidikan tersebut, Polrestabes juga berhasil mengamankan Rio dan Samuel, meski pelaku lainnya yakni Roy berhasil kabur.
(markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X